by

Polda Kalbar Ungkap Curas Dengan Modus Pelaku Mengaku Petugas

Pontianak, Media Kalbar

Ditreskrimum Polda Kalbar mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) pada dua TKP, pengungkapan kasus curas ini kerjasama Ditreskrimmum Polda Kalbar dengan Polsek Tayan Polres Sanggau.

Dalam press conference yang digelar Polda Kalbar dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Dir Krimmum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio, bersama Kasubdit III AKBP Wira Prayatna, dan Kasubbid Penmas Bidhumas  AKBP Prinanto, dijelaskan bahwa pengungkapan kasus Curas tersebut dengan 2 dasar LP yaitu LP tangal 7 Juni 2023 dan 2 Juli 2023.

Korban TKP 1 Muhammad Ali dan TKP 2 Asep Maulana juga hadir dari PT Adi Sarana Armada (ASA).

Diterangkan oleh Kombes Pol Bowo Gede Imantio bahwa modusnya korban membawa mobil box PT. Asa membawa barang alpamart dari Ketapang ke Pontianak, kendaraan saat diparkir di rumah Pak Long Dusun Ampar Desa Cempedak Kecamatan Tayan Kab. Sanggau, “kemudian yang ke-2 korban Asep Maulana membawa mobil box, dihadang mobil avanza yang berisikan 4 orang pelaku, 2 orang pelaku turun dan melakukan pemborgolan, korban mata ditutup, pelaku mengaku petugas, kemudian korban dimasukkan ke mobil avanza dibawa ke kebun sawit Dusun Terentang, kemudian diturunkan barang korban dirampas, korban dimasukkan ke mobil box dan dikunci dari luar.” Jelas Bowo Gede.

Adapun terduga pelaku yang sudah diamankan ada 7 orang yaitu inisial N, EK, EKP, AR, AA, MS dan M. Barang bukti antaranya Jam tangan 2, 1 lampu lalu lintas, beberapa HP dengan beberapa merek, 1 gunting besi, 2 sepeda motor dengan kuncinya, 2 unit mobil.

Disampaikan juga bahwa tindakan sudah dilakukan pihak kepolisian sudah olah TKP, Pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka dan BB sudah diamankan yang juga disita.

“Kita juga koordinasi dengan polres Sanggau dan Polsek Tayan, kami juga akan lakukan penangkapan yang lain yang terlibat yang masih di luar, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita tangkap.” Ungkapnya.

Disampaikan kerugian korban pada TKP 1 sekitar Rp.84 juta, TKP 2 kurang lebih Rp.200 juta.

Disampaikan Dirkrimmum Kombes Pol Bowo Gede dengan ini polisi hadir, siap untuk penegakan hukum apalagi Curas yang merugikan dan meresahkan serta membuat masyarakat takut. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed