by

Polemik Masjid Agung Nurul Islam Singkawang Belum Selesai

SINGKAWANG, Media Kalbar Sebagaimana yang disampaikan anggota DPRD Kota Singkawang Paryanto dibeberapa media online terkait tidak terakomodirnya angaran pembagunan masjid Agung Nurul Islam pada APBD Perubahan Kota Singkawang Tahun Anggara 2021, Sehingga belum clear atau belum selesai.

Muhammad Abdurahman Selaku Ketua Harian Partai Golkar dan LSM Fatwa Langit kembali angkat bicara permasalahan yang terjadi internal dalam pengurusan dan yayasan masjid Agung Kota Singkawang.

Selaku umat muslim yang berdomisili di Kota Singkawang yang notabene pemakai mesjid tersebut sangat menyayangkan. Karena ketiadaan anggaran hibah dari pemerintah Kota Singkawang tahun ini untuk pembangunan masjid pasti berdampak terhadap keberlangsungan pembagunan masjid itu sendiri. Sementara harapan kita masjid Agung Singkawang bisa selesai tepat waktunya.

Muhammad Abdurahman juga mengatakan,”Walau demikian kita juga tidak bisa secara sepihak langsung menjustifikasi pemerintah karena tidak menganggarkan dana hibah tahun ini.”katanya

Menurut kami, pada prinsipnya selagi masih ada konflik internal antara pengurus yayasan dan pengurus masjid. Apalagi para pihak berunjung salin lapor ke Aparat Penegak Hukum. Maka dana hibah yang diberikan pemerintah sagat berisiko terseret dalam persoalan hukum itu pula.

Sejujurnya saya katakan, potensi munculya persoalan hukum baik kepada pemberi maupun kepada penerima hibah itu ada.

Asumsinya, terkait perubahan akte pengurus Yayasan Nurul Islam baru tercatat di Kementrian Hukum dan HAM pada tahun 2021.Sementara pada tahun 2020 Pemkot telah meganggarkan hibah 6 Miliar kepada penerima hibah yayasan Nurul Islam.

Penomena ini berpotensi terhadap timbulnya persoalan hukum? Pertayaannya, bagaimana dengan legalitas hukum terhadap segala administrasi yang telah ditetbitkan pengurus yayasan, baik pada saat proses usulan, penerimaan dan pertanggung jawaban pengunaan dana hibah, termasuk penunjukan panitia pembagunan masjid, serta administrasi lainya yang telah diterbitkan oleh pengurus yayasan, sebelum terjadi perubahan akta pengurus yayasan di MENKUMHAM? Apabila secara administrasi legalitas pengurus yayasan dianggap bermasalah maka secara otomatis proses administrasi yang telah dibuat batal demi hukum.

“Disamping itu juga ada potensi persoalan lain, yakni terkait ketua panitia pembagunan masjid. Secara kebetulan Ketua panitia pembagunan yg ditunjuk yayasan merupakan pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kingkawang.”tegas Abdurahman

Sekda Singkawang dalam jabatanya merupakan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan selaku Tim Verifikasi Rencana Kegiatan Anggaran Pemerintah Daerah (RKAPD). Hal ini dapat menimbulkan Conflict Of Interest dan persepsi dimasyarakat awam bahwa pihak yang menganggarkan, memverifikasi dan melaksanakan kegitaan adalah pihak yang sama.(**/rinto/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed