by

Polemik Tapal Batas, Pemkab Sambas : Belum Mempunyai Perbub, Itu Belum Bisa dikatakan Sah Menjadi Batas Administrasi

Sambas, Mediakalbarnews.com

Sejumlah Kepala Desa mendatangi Pemerintah Kabupaten Sambas untuk mempertanyakan lagi kejelasan tapal batas Desa Semangau, Desa Madak, Sungai Rambah, maupun Lumbang, Sehingga tidak ada kepastian bagi Masyarakatnya dalam pengurusan Surat- surat kepemilikan Lahan yang diduga kuat dikuasai oleh Perusahaan Sawit milik PT. Karya Boga Mitra

melalui Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, Sub Kordinator Bidang kewilayahan, Teguh S, Menjelaskan, Terkait Penetapan Tapal Batas Desa, sudah di atur dalam Permendagri 45 Tahun 2016.

“Terkait tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, apabila Desa belum mempunyai batas-batas yang jelas, yaitu belum Mempunyai Perbub, itu belum bisa dikatakan Sah menjadi batas Administrasi,” Jelas Teguh. Selasa (19/4/2022)

Teguh menjelaskan Apabila batas desa belum memiliki kesepakatan antar desa, maka batas tersebut dapat di putuskan oleh bupati paling lama Enam bulan.

“Nanti pemerintah daerah Membentuk tim untuk menentukan batas Desa. Batas desa merupakan batas Administratif, jadi tidak menghilangkan hak kepemilikan, hak Ulayat, maupun Hak Masyarakat,” jelasnya.

lanjutnya lagi Teguh mengatakan secara Administrasi dokumen, Desa Madak dan Semangau belum Memiliki Peraturan Bupati, jadi kedua Desa Ini clear batas Desa nya. ungkap Teguh.
( Ray )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed