SAMBAS, Media Kalbar – Polres Sambas melalui kasat reskrim polres sambas sudah menerima laporan salah satu anggota DPRD kabupaten Sambas terkait beredarnya Video Call Sex (VCS) yang menyeret Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sambas, Ferdinan Syolihin, S.E., M.E.,dan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut bersama tim Cyber Polda Kalimantan Barat, Kamis (7/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono membenarkan laporan tersebut dan sudah menerima barang bukti berupa screenshot, akun Facebook inisial WT dan saksi pertamakali menemukan postingan tersebut.
“Benar hari ini kami Satreskrim Polres Sambas telah menerima laporan saudara Ferdinan yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, kita mengetahui dari laporannya, beliau merasa tidak terima fotonya dicatut dengan ditambah adanya adegan porno,” ucapnya.
Kasus tersebut dikenakan pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27A UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik yang terjadi pada tanggal 7 November 2024 sekira pukul 00.35 WIB.
“Laporan bapak Ferdinan sudah masuk dalam pengaduan/83/XI/2024/Res Sambas tanggal 7 November 2024, terduga tersangka menggunalan Media Facebook dengan inisial WT telah melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh satu hal dengan maksud hal tersebut diketahui umum daoam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan dengan sistem elektronik,” jelas AKP Rahmad Kartono.
Kasat Reskrim Polres Sambas menegaskan kasus tersebut akan dilakukan penyelidikan terhadap akun facebook WT dimana bukti sudah diketahui dan pastikan akan dilakukan proses hingga tuntas.
“Kita akan berkoordinasi dengan tim cyber Polda Kalbar untuk melakukan secara bersama mengungkap perkara ini, sementara bukti yang sudah dikumpulkam hasil screenshotan pencatutan nama Bapak Ferdinan di Facebook dan juga dari saksi yang mengetahui lebih dahulu dimintai keterangan,” tutupnya. (Rai)
Comment