Sambas, Media Kalbar –
Polda Kalbar | Satresnarkoba Polres Sambas mengumumkan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba yang terlibat dalam peredaran shabu. Rabu (2/10/24). Tersangka berisinial MR alias C, yang berusia 21 tahun, ditangkap di sebuah bengkel di Dusun Sukamantri. Informasi mengenai aktivitas tersangka diperoleh dari masyarakat setempat yang melaporkan bahwa ia sering menggunakan dan mengedarkan narkotika.
Penangkapan berlangsung pada pukul 14.00 WIB, ketika petugas melakukan penyelidikan dan membeli narkoba secara terselubung. Saat penggeledahan, ditemukan satu paket berisi butiran kristal yang diduga shabu di dalam kotak rokok yang dipegang tersangka.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, MR disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita termasuk paket shabu, alat hisap, dan telepon seluler.
Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono, S.H, menyatakan, “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Sambas dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Penangkapan ini adalah langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman.”
Sebagai langkah selanjutnya, pihak kepolisian berencana melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara. Tim juga akan melakukan penimbangan barang bukti dan pemeriksaan di Balai POM Pontianak.(Rai/Hum)
Comment