Landak, Media Kalbar
Satuan Resnarkoba Polres kembali berhasil menangkap peredaran Narkoba jenis Sabu dari Pontianak menuju Ngabang tepatnya dihalaman mini market Alfamart Dusun Jelimpo Desa Jelimpo, Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak Selasa (14/05/2024) pukul 22.00 Wib.
Kapolres Landak Melalui Kasat Narkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni menyampaikan melalui media ini Rabu (15/05/2024) bahwa pada hari Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukuk 09.00 Wib, Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa Sdr Z ada membawa Narkotika jenis shabu dari Pontianak menuju ke Ngabang.
Kemudian, anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 22.00 Wib dan anggota satresnarkoba melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang di gunakan oleh Sdr Z.
Saat dalam perjalanan dari Pontianak menuju ke Ngabang tepatnya di Jalan Raya Jelimpo Desa Jelimpo Kecamatan Jelimpo dimana saat itu Sdr Z berhenti kemudian keluar dari kendaraan dan berjalan menuju ke sebuah mini market Alfamart anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr Z.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan Sdr Z ditemukan sejumlah Barang Bukti (BB) diduga narkotika jenis shabu di saku celana yang di kenakan Sdr Z, 1 (satu) unit handphone merk oppo A35 warna biru dengan nomor Handphone 082159775814, 1 (satu) buah kantong klip transparan berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang di balut dengan isolasi warna hitam
Selain itu, 1 (satu) buah kantong klip transparan berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu yang di balut dengan kantong plastik warna merah dan 1(satu) buah kantong klip transparan berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan dari Sdr Z,” jelas Kasat, bahwa 1 (satu) buah kantong klip transparan berisikan 1 (satu) buah kantong klip transparan berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang di balut dengan isolasi warna hitam, 1 (satu) buah kantong klip transparan berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu yang di balut dengan kantong plastik warna merah adalah milik Sdr TAH
Kemudian, untuk 1(satu) buah kantong klip transparan berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu adalah milik Sdr A dimana Sdr Z hanya di suruh oleh Sdr TAH untuk mengambil narkotika di duga sabu tersebut dari Pontianak untuk di bawa ke Ngabang.
Selanjutnya anggota satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Sdr TAH. Pada saat melakukan penangkapan terhadap Sdr TAH di temukan sejumlah barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone Merk SAMSUNG GALAXY A13 warna biru dengan nomor HP : 081255806147/081257123439.
Saat melakukan penangkapan terhadap Sdr A temukan sejumlah barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y21 warna biru metalik.Kemudian terlapor berikut barang bukti di bawa ke Polres Landak untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal yang dilanggar adalah
Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” (*/Amad)
Comment