Landak, Media Kalbar
Dalam rangkaian Operasi Ketupat 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di depan rumah seorang pria berinisial R (alias D) di Dusun Pasar Jati, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Landak melakukan penyelidikan lebih lanjut, ” Rabu (12/3/2025)
Pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 14.25 WIB, petugas melihat seorang pria berinisial H (alias T) datang ke rumah R. Keduanya dicurigai akan melakukan transaksi narkotika. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap H dan R di depan rumah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, H sempat mencoba melarikan diri. Namun, di sekitar lokasi tempatnya berusaha kabur, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu serta satu unit ponsel merek TECNO warna kuning. Setelah diinterogasi, H mengaku mendapatkan sabu tersebut dari R.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap R dan rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp1.400.000 dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, satu unit ponsel Oppo warna dynamic black dengan SIM card aktif, serta berbagai barang bukti lainnya. Di lantai satu rumah R, ditemukan satu unit timbangan digital. Sementara di lantai dua, petugas menemukan sebuah kotak hitam bertuliskan “GC Georges Claude” yang berisi empat plastik klip berisi kristal diduga sabu, 23 plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip kosong, empat sendok kecil dari potongan pipet, serta dua unit timbangan digital. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Landak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasat Resnarkoba, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Landak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.”Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut berperan dalam mengungkap kasus ini. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba,” ujar Iptu Rinto.
Lebih lanjut,Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras anggota Satresnarkoba Polres Landak dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan secara mendalam.“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak. Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Oleh karena itu, “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tambahnya. (*/Amad)
Comment