Sanggau, Media Kalbar
Polres Sanggau berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Sanggau.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir juga Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, Kapolsek Kembayan, dan Kapolsek Sekayam.
Pencurian dengan Pemberatan
Polsek Sekayam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pidana pemberatan di Asrama Putri SMA Negeri 2 Sekayam. Berdasarkan laporan polisi nomor 15 tertanggal 18 Juli 2024, kejadian terjadi pada tanggal 12 Juli 2024 pukul 03.30 WIB.
“Tersangka WS (38) dan SH (17) ditangkap di areal perkebunan kelapa sawit PT BKP, Dusun Berau, Desa Entikong,” kata Kapolsek Sekayam.
Dia juga mengatakan modus operandi nya para tersangka masuk ke asrama dengan mencongkel pintu belakang dan mencuri barang-barang milik penghuni asrama.
Barang bukti yang diamankan antara lain 17 unit handphone berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp2.785.000. Kerugian total diperkirakan mencapai Rp35 juta.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Kami akan terus berupaya menindak tegas setiap tindakan kriminal yang terjadi di wilayah kami,” tegasnya.
Perdagangan Satwa Dilindungi
“Kami Satreskrim Polres Sanggau bersama Polsek Kembayan berhasil mengamankan salah satu penjual sisik trenggiling yang nantinya akan dijual ke luar provinsi. Dasar kami adalah laporan polisi nomor 21 tertanggal 16 Juli 2024, ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira.
Kasus ini melibatkan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tersangka, ME (46) dan FA (52 ), ditangkap saat membawa sisik trenggiling seberat 66,8 kg di Jalan Raya Balai Sebut, Kembayan, Dusun Serambi, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau
Pelaku diamankan pada tanggal 15 Juli 2024 pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Balai Sebut Kembayan. Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sisik trenggiling seberat 66,8 kg, kendaraan roda empat merk Toyota Calya, dan dua unit handphone.
Kedua tersangka diduga telah memperdagangkan sisik trenggiling sejak Februari 2024, dengan keuntungan bersih Rp200.000 per kilogram. ME dan FA dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf D Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Kapolres Sanggau mengapresiasi kerjasama antara Polsek Sekayam dan Polsek Kembayan dalam pengungkapan kedua kasus ini dan berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.” Pungkasnya.
(Matnaji)
Comment