Pontianak, Media Kalbar
Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus penganiayaan anak hingga meninggal seorang anak di Parit Pangeran Pontianak Utara, Kota Pontianak. Dimana para tersangka pelaku penganiayaan sudah diamankan 4 orang.
Diterangkan oleh Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H, bahwa penemuan anak meninggal di Parit Pangeran Pontianak Utara, dimana korban meninggal itu seorang anak usia 16 tahun. “Korban diduga pada awalnya pelaku kejahatan anak-anak yang sering mengutil dan mengambil barang, dimana Saat itu anak ini diduga mengambil barang alat pengaduk semen molen, ia mengambil partikel-partikel disitu dan ketahuan oleh salah seorang sopir, kemudian dilaporkan ke pengawas, setelah itu terjadilah aksi main hakim sendiri dilakukan beberapa pemukulan oleh 4 orang tersangka ini yang mempunyai peran masing-masing. ” Ungkap Kapolresta Pontianak saat menyampaikan pers release didampingi Kasat Reskrim, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S. H., S. I. K., Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi di depan Satreskrim Polresta Pontianak, Kamis (3/10).
Dijelaskannya lebih lanjut 4 tersangka itu ada yang memukul, menampar, menendang korban. “Ada dua tersangka yang memang melakukan penganiayaan berat, sehingga mengakibatkan korban ini meninggal dunia.” Terangnya.
Hasil Visum korban meninggal karena ada pendarahan otak, sehingga kesulitan bernapas dan kejang-kejang kemudian meninggal dunia. Peristiwa terjadi pada hari Sabtu 28 September 2024 sekitar pukul 14.30 Wib.
Adapun terduga pelaku atau tersangka penganiayaan 4 orang, 1. An selaku pengawas komplek perumahan, dimana komplek tersebut sedang melakukan pembangunan perumahan, 2. Ys, ini salah satu tersangka melakukan penganiayaan berat terhadap korban sehingga meninggal dunia, 3. Ar Pemilik Perumahan juga melakukan memukul dan menendang, dan 4. Er. “Ys dan Er inilah yang melakukan penganiayaan berat sehingga korban meninggal dunia. ” ujar Kapolresta Pontianak Adhe Hariadi.
Dijelaskan juga adanya penemukulan ke Kepala Korban, diinjak dan membentur Kepala korban ke semen yang masih kasar sehingga luka parah, selain luka pada bibir dan mata lebam dan lain-lain. Korban kemudian ditinggal di rumah kosong percontohan di komplek tersebut sehingga ditemukan oleh saksi. Tersangka sempat melarikan diri 2 hari.
Para pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1, Pasal 80 ayat 2 UU nomer 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya beredar video meninggalnya seorang anak dimana dalam video tersebut zenazah anak tersebut terlihat jahitan, sehingga sempat muncul dugaan diambìl organ dalam anak tersebut. (Amad)
Comment