Pontianak, Media Kalbar
Kasus pembunuhan di Hotel Borneo beberapa hari lalu berhasil diungkap Polresta Pontianak, tersangka sudah ditangkap dan ditahan.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Anthonius Trias Kuncorojati saat penyampaian pers release di Polresta Pontianak, Selasa (17/12).
Disampaikan oleh Kapolresta Pontianak kronologis nya bahwa Pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 14.00 di dalam kamar 504 Hotel Borneo Jalan Merdeka Kota Pontianak, telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang atau pembunuhan dan atau pencurian dengan Kekerasan, dengan korban Wn Als Indri yang dilakukan oleh Tersangka IK.
Dijelaskan pada 12 Desember 2024 sekira pukul 12.00 tersangka berjanjian dengan korban untuk bertemu di Hotel, sekiŕa pukul 18.46 tersangka tiba di Hotel, sebelum masuk kamar tersangka menarik uang untuk membayar taxi, setelah itu ia menuju kamar 504. Di kamar tersangka sempat mengecas HP dan menyimpan uangnya RP. 3.200.000,- di atas meja samping tempat tidur. Selanjutnya tersangka baring di samping korban yang saat itu duduk di atas tempat tidur di Samping meja tempat diduga pelaku menyimpan uang.
“Setelah beberapa menit kemudian diduga pelaku curiga terhadap korban karena setelah dicek, uangnya berkurang Rp. 1.200.000,-, tersangka sempat menanyakan hal tersebut kepada korban, namun korban tidak mengakuinya, karena sakit hati tersangka langsung memiting dari belakang dan menindih korban hingga lemas. Ketika mengetahui korban sudah lemas tersangka melepaskan tangannya, namun korban malah berteriak meminta tolong sehingga tersangka menarik kalung korban untuk mencekik, namun kalung tersebut putus sehingga tersangka mengambil tali pengecas dan langsung menjerat leher korban hingga meninggal dunia.” Jelas Kombes Pol. Adhe Hariadi.
Selanjutnya setelah korban meninggal, tersangka mengambil uang miliknya yang disimpan korban di dalam bantal. Selain itu tersangka mengambil 2 kalung imitasi, 2 buah cincin, 1 hp milik korban. Selanjutnya tersangka membuang baju yang dipakainya disekitar Hotel dan pergi menggunakan taxi menuju jalan trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang. Sesampainya di tempat tujuan tersangka membuang salah satu kalung milik korban dan celana miliknya di Parit jalan tersebut.
“Kemudian tersangka melarikan diri menuju Kalteng, saat diperjalanan tersangka menjual hp milik koŕban kepada seorang laki-laki yang dikenalnya Rp. 400.000,- di Tayan.” Ujarnya.
Tersangka adalah IK, laki-laki, lahir 5 Mei 1980, pekerjaan perawat, alamat Dusun Balai, Desa Balai Karangan Kabupaten Sanggau.
Adapun motif tersangka mengakui melakukan perbuatannya didasari sakit hati karena korban telah mengambil uang miliknya.
Disangkakan Tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu 20 tahun.
Barang bukti diamankan 2 buah bantal yang ada noda darah, 1 helai kain sepray ada noda darah, 2 Hp, 1 utama tali charger, 1 kalung beserta liontin, 2 buah cincin dan uang tunai. (Amad)
Comment