by

Polri Sekarang Jadi Sorotan, Bidkum Polda Kalbar Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Polres Kapuas Hulu

PUTUSSIBAU, MEDIA KALBAR

Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Barat menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Aula Polres Kapuas Hulu pada Senin, 10 Februari 2025

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman personel Polri terhadap aspek hukum, khususnya dalam penerapan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam tugas kepolisian.

Acara ini dihadiri oleh Kasubbidsunluhkum Polda Kalbar AKBP Wisnu Broto, S.H., Wakapolres Kapuas Hulu KOMPOL Muslimin, S.H., Tim Luhkum Bidkum Polda Kalbar, Pejabat Utama (PJU) Polres Kapuas Hulu, para Kapolsek jajaran, serta personel Polres Kapuas Hulu.

Dalam sambutannya, Wakapolres Kapuas Hulu KOMPOL Muslimin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Tim Luhkum Bidkum Polda Kalbar atas kehadiran dan kesediaannya memberikan sosialisasi serta penyuluhan hukum. Ia menekankan pentingnya bagi personel Polres Kapuas Hulu untuk menyimak dan memahami materi yang disampaikan guna mengurangi potensi pelanggaran hukum dalam menjalankan tugas, ucapnya

“Kegiatan ini sangat penting agar kita semua bisa lebih memahami aturan hukum yang berlaku, sehingga dapat terhindar dari berbagai penyimpangan. Mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan baik,” ujar Wakapolres.

Sementara itu, AKBP Wisnu Broto, S.H., dalam paparannya menyoroti pentingnya disiplin, etika, dan kinerja dalam institusi Polri.

“Ia mengungkapkan bahwa kepolisian saat ini menjadi sorotan akibat ulah beberapa oknum yang melanggar hukum. Oleh karena itu, pengawasan internal perlu diperketat guna memastikan anggota Polri bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku, ungkap AKBP Wisnu Broto

“Tujuan kami hadir di sini adalah untuk memberikan pemahaman hukum agar tidak lagi terjadi pelanggaran di lingkungan Polda Kalimantan Barat. Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dalam menjalankan tugasnya,” jelasmya

Ia juga menekankan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap individu harus tunduk pada pembatasan yang diatur dalam undang-undang guna menjamin penghormatan terhadap hak orang lain serta menjaga ketertiban umum. Selain itu, setiap pejabat Polri diwajibkan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan HAM oleh anggotanya, memberikan tindakan koreksi, serta menjatuhkan sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran melalui mekanisme disiplin, etika kepolisian, maupun proses peradilan pidana.

Dalam implementasi HAM dalam pelayanan masyarakat, petugas kepolisian diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang adil tanpa membedakan ras, suku, agama, kepercayaan, status sosial, ekonomi, maupun gender. Selain itu, pelayanan harus diberikan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan prinsip kesetaraan di depan hukum serta perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

Diharapkan melalui kegiatan ini, personel Polres Kapuas Hulu semakin memahami pentingnya hukum dan HAM dalam menjalankan tugas kepolisian secara profesional, transparan, dan berintegritas,pungkasnya ( */ MK )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed