Mempawah, Media Kalbar
Polsek Jongkat Polres Mempawah berhasil ungkap 2 kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).
Hal ini disampaikan Kapolsek Jongkat AKP Sihar B. Siagian, SH, MH., saat gelar konferensi pers di halaman Mapolsek Jongkat, Senin (13/6).
Diterangkan Kapolsek bahwa pada 2 Juni 2022 mendapatkan laporan polisi terkait kehilangan sepeda motor yaitu 1 unit Honda Beat dan 1 Unit Yamaha Nmax..
“Kami mengungkap kasus tersebut dan TKP berbeda di Wajok Hulu dan kami mengamankan 2 pelaku, dimana pelaku dan barang bukti kami amankan.” Kata AKP Sihar.
Adapun pelaku yang pertama adalah AW alias DD, “ini sudah 5 kali dengan ini keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yaitu curanmor, yang ke 2 Al sudah 2 kali dengan yang ini.” Tutur Kapolsek.
Adapun modus mereka adalah mencari, melihat ada kesempatan ambil dengan cara mendorong motor
Dua terduga pelaku curanmor tersebut di tangkap, 1 di Baladewa Beting dan 1 di Rumah Warga belakang Kaisar Siantan.
Para pelaku diancam pidana pencurian maksimal penjara 5 tahun. (Amad)
Comment