Pontianak, Media Kalbar
Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan dua orang pria berinisial A dan IA yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian. Penangkapan dilakukan setelah kejadian pencurian di sebuah rumah di Jl. PH Husin 2, Komplek Permata Paris, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, menjelaskan Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Menurut laporan korban, para pelaku masuk ke rumah melalui pintu depan dan berpura-pura mendapat izin dari suami korban untuk mengambil barang. Saat kejadian, pelaku bertemu ibu kandung korban dan menyampaikan alasan tersebut sebelum akhirnya mengambil barang-barang berharga.
Barang yang diambil pelaku meliputi satu unit HP merek Oppo A3, uang tunai sebesar Rp10 juta, dua kunci kontak motor, dan satu tas merek Pedro yang disimpan di kamar dalam lemari. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, kedua pelaku segera melarikan diri menggunakan mobil Honda Brio KB 1215 NB. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta dan melaporkannya ke Polsek Pontianak Selatan.
Tim Macan Selatan Polsek Pontianak Selatan segera melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan koordinasi dengan Polsek Timur serta Resmob Polda Kalbar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku diketahui berada di kawasan Kampung Beting. Tim gabungan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan A dan IA beserta barang bukti.
Dalam interogasi awal di Mapolsek Pontianak Selatan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan akan digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Pontianak Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Proses hukum terhadap kedua pelaku akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Pontianak Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.(*/Amad)
Comment