Ketapang, Media Kalbar
Kisruh carut marut di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi sorotan masyarakat yang perduli dengan keuangan negara, awak Media Kalbar (MK) konfirmasi dengan Sekertaris Inspektorat, Wiwi Mariani, Senin 24/5/2021 yang membenarkan ikwal Laporan Abdul Razak sebagai Kasi Perencanaan dan Pengendalian di PUTR Ketapang Kalbar.
”Tugas kami mengurus bagian kesekertariatan seperti: Admitrasi, program-program dan kegiatan yang menjadi wewenang saya di sini, di Inspektorat ini ada 2 Infrastruktur : 1. Fungsional yaitu para auditor yang bekerja memeriksa dan lain sebagainya seperti pengawaslah, 2. Struktural itu seperti saya dan inspektur, tugas kami bukan menangani kasus dan sebagainya tapi memeneg kantor ini bagaimana berjalan sesuai pungsi kami, laporan Razak itu masuk ke saya dan di posisikan ke inspektur, dalam laporan itu ada penyalahgunaan wewenang jabatan di PUTR, kita hubungkan dengan peraturan perundangan yang ada menurut ketentuan penyalahgunaan wewenang jabatan itu di periksa oleh atasan langsung,” ungkap Wiwi sekertaris Inspektorat.
Ditambahkan bahwa Razak inikan melaporkan atasannya Kepala Dinas PUTR beserta jajaran di bidangnya. “Ini kasus penyalahgunaan wewenang jabatan, itu yang periksa bukan kami lagi, semua pemeriksaan harus ada SK Bupati dan ketua timnya Pak Sekda. Sekarang sedang diproses pemeriksaan, baik pelapor maupun terlapor bersama unit APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), pemeriksaannya sesuai PP.53 thn 2010 kasus kekuasaan menyimpang dalam jabatan tahun 2020-2021. Untuk berjalan prosesnya saya mohon maaf tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh.” Jelasnya.
Awak MK pronter pertanyaan,” Seperti apa tindakan dan sanksi hukumnya jika ada wewenang menyimpang dalam jabatan? “Saya tidak tau,” timpal Wiwi Mariani dengan hati-hati berkata.
Terpisah awak Media Kalbar, Konfirmasi dengan Abdul Razak Kasi perencanaan bidang CK (Cipta Karya) PUTR Kabupaten Ketapang, di katakannya, ”Benar adanya saya pegawai negeri, apa bila oknum yang memangku jabatan struktural indikasi ada pelanggaran berat di pecat atau di tindak tegas, saya di kangkangi di sini sebagai Kasi CK. Disini wajib bila EE (Engineering Estimate) yaitu perhitungan biaya untuk suatu paket pekerjaan, jika tidak ada tanda tangan saya artinya tidak sah, andaikan ada itu Palsu. Saya berkata berdasarkan fakta dan bukti, berdasarkan laporan saya dalam indikasi niat dan tujuan oknum penyalahgunaan wewenang jabatan di PUTR ini segera di tindak dengan aturan yang berlaku, saya menuntut dan melaporkan pemalsuan tanda-tangan saya dan uang masuk ke rekening pribadi oknum di dinas saya untuk mendapatkan suatu proyek dari kontraktor, saya sudah di periksa dan dimintai keterangan, saya minta diterapkan PP 53 Thn 2010 jangan setengah-setengah, semua sudah di ketahui Bapak Bupati Martin dan beliau meminta kepada Sekda sebanyak 9 tim pemeriksa dari instasi terkait yang di ketuai Sekda dan Heronimus Tanam.M.E. Permasalahan laporan saya adanya Disinyalir dugaan kuat aroma busuk korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan di PUTR, saya akan berbuat serta tegas laporkan dengan fakta serta Bukti yang ada. Siapapun dia akan saya laporkan hingga ke Pusat.” Terang Abdul Razak Kasi bidang CK PUTR di ruang kerjanya.
Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun. **# (Yan)
Comment