Pontianak, Media Kalbar
PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kalbar diperpanjang saat pandemi Covid-19, berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri nomer 48 tahun 2021 masuk di PPKM level 1 dan 2.
Disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dr. Harisson, M. Kes. bahwa Daerah PPKM level 1 hanya Kabupaten Sekadau, sementara 13 Daerah Kabupaten/Kota lainnya di Kalbar masuk PPKM level 2.
Berikut kutipan INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 48 TAHUN 2021
TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
LEVEL 4, LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 SERTA MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI TINGKAT DESA DAN KELURAHAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH SUMATERA, NUSA TENGGARA, KALIMANTAN, SULAWESI, MALUKU, DAN PAPUA
m. Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati/Walikota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria;
1) Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Sekadau; dan
2) Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Sambas,
Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten
Melawi, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak, dan Kota Singkawang.
Demikian kutipan Inmendagri nomer 48 tahun 2021 yang diterbitkan tanggal 4 Oktober 2021 dan berlaku mulai tanggal 5 Oktober sampai dengan 18 Oktober 2021. (amad)
Comment