by

Praperadilan Kasus Tanah Bank Kalbar, Status Tiga Tersangka Batal

Pontianak, Media Kalbar

Sidang Praperadilan atas penetapan tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar yang Dipimpin hakim tunggal, Joko Waluyo menyatakan, jika penetapan status tersangka kepada SDM, SI dan FM tidak sah dan batal demi hukum.

Persidangan praperadilan lanjutan dengan agenda Pembacaan putusan tersebut sejatinya dilaksanakan pada Selasa (12/11) pukul 12.00 Wib sesuai penyampaian majelis hakim pada sidang sebelumnya, Senin (11/11), namun pada sidang hari ini, baru berlangsung sekitar pukul 18.30 Wib.

Dilansir dari beberapa media bahwa persidangan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal, Joko Waluyo, SH, Sp.Not, di Pengadilan Negeri Pontianak pada Selasa (12/11/24) menghasilkan keputusan yang menguntungkan bagi tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah oleh Bank Kalbar.

Dalam amar putusannya, hakim menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum ketiga tersangka, yakni S, SI, dan FM.

Hakim Joko Waluyo menegaskan bahwa penetapan ketiga tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pontianak tidak sah dan bertentangan dengan prosedur yang berlaku.

Berdasarkan hal itu, hakim memutuskan untuk membatalkan status tersangka ketiganya dan memerintahkan agar mereka segera dibebaskan karena penetapan tersebut dianggap batal demi hukum.

Sebelumnya sebagaimana diberitakan bahwa Kejati Kalbar sudah menetapkan 4 tersangka kasus pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 dan 4 tersangka ditahan di Rutan Pontianak. 4 tersangka tersebut adalah S, SI, MF dan PAM. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed