Pontianak, Media Kalbar
Praperadilan yang diajukan tersangka kasus pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2025, PAM ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak pada sidang putusan Praperadilan yang berlangsung hari ini, Kamis (28/11).
Hakim Tunggal HERI KUSMANTO, SH menggelar sidang putusan praperadilan atas. nama pemohon Paulus Andy Mursalim yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon/Penasehat Hukum Pemohon GLORIO SANEN, SH. Hadir juga Kuasa Termohon dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kuasa Turut Termohon dari Kejaksaan Negeri Pontianak
Bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Andy Mursalim atas dugaan kasus korupsi Mark up pengadaan tanah Bank Kalbar, dalam amar putusannya yang dibacakan Hakim menyatakan menolak seluruhnya dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan sehingga status tersangka Paulus Andy Mursalim tetap sah.
Hakim Tunggal memutuskan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh pihak termohon, dalam hal ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang mendasari permohonan praperadilan tersebut. Dengan putusan ini, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut akan berlanjut sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengadaan tanah yang diduga merugikan keuangan daerah, sehingga penanganannya dinilai penting dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Barat.
“Dengan putusan ini, proses hukum atas perkara yang melibatkan Paulus Andy Mursalim akan terus berlanjut sesuai dengan tahap yang telah ditentukan.” Ungkap Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta.
Pihak pemohon melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sementara pihak termohon menyambut baik putusan ini sebagai bentuk legitimasi atas tindakan hukum yang telah dilakukan.
Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat kasus ini menarik perhatian karena 3 (tiga) orang tersangka sebelumnya, Praperdilannya di terima oleh Hakim, dan dihadiri oleh sejumlah pihak baik dari keluarga pemohon, kuasa hukum, hingga awak media. (*/Amad)
Comment