by

Presiden Naikkan Biaya Haji

Jakarta, Media Kalbar

Presiden RI Joko Widodo tandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M.

Keppres tersebut merupakan perubahan atas Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Dalam salinan Keppres pada laman www.jdih.setneg.go.id, dijelaskan pertimbangan penerbitan Keppres tersebut berkaitan dengan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait paket biaya pelayanan masyair pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah.

Keppres itu mengubah besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Petugas Haji Daerah dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh, sebagai berikut:

Embarkasi Aceh sejumlah Rp 93.692.770.
Embarkasi Medan sejumlah Rp 94.424.986.
Embarkasi Batam sejumlah Rp 97.717.922
Embarkasi Padang sejumlah Rp 95.443.393.
Embarkasi Palembang sejumlah Rp 97.837.922.
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 97.917.922
Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 97.917.922.
Embarkasi Solo sejumlah Rp 98.294.634.
Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 100.617.922
Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 99.267.203.
Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 99.394.503.
Embarkasi Lombok sejumlah Rp 99.679.654.
Embarkasi Makassar sejumlah Rp 100.718.419.
Dalam Keppres tersebut juga terdapat perubahan besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah Rp 5.395.746.393.353.
Keppres itu ditetapkan Presiden Jokowi pada Kamis 2 Juni 2022 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan tersebut. (Ant/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed