by

Pria Wibawa Lantik PPNS Dari Kementerian Perdagangan

Pontianak, Media Kalbar

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Pria Wibawa melantik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),Walter Sitorus,ST, dalam Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk Wilayah Kerja Provinsi Kalbar, diaula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar. Selasa (18/10/2022).

Dalam sambutannya, Pria Wibawa mengatakan Pejabat PPNS di samping keberadaannya diatur Undang-undang sektoral pada bidangnya masing-masing, juga diakui keberadaan dan fungsinya dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 Tentang  Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pejabat PPNS merupakan aparat penegak hukum diluar Kepolisian yang memiliki kewenangan khusus yang menjadi dasar hukumnya, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Tertentu. Oleh karena itu, sebelum melaksanakan tugasnya, maka wajib setiap Pejabat PPNS mengucapkan sumpah dihadapan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

Ia juga menegaskan kepada pejabat PPNS yang baru saja dilantik Walter Sitorus, ST Penyuluh Perindustrian Perdagangan pada Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat, hendaknya harus memiliki moral dan akhlak yang mulia dalam mengemban tugas yang diamanahkan dari masyarakat, Pemerintah dan Negara.  Pejabat PPNS dituntut bekerja profesional, cermat, dan cepat dalam mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat seiring dengan terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan yang diampunya di wilayah kerja masing-masing. Dalam pelaksanaan tugas, PPNS harus tetap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan penyidik Kepolisian. Teruslah beradaptasi dengan perubahan dan jangan pernah berhenti untuk belajar akan hal-hal baru, karena kemampuan berpikir dan bertindak Saudaralah yang akan memudahkan pengungkapan Tindak Pidana Khusus dalam rangka penegakan hukum di lingkungan Kementerian/Lembaga Saudara. Tetapi tetap ingat agar dalam pelaksanaan tugas penyidikan tidak menimbulkan permasalahan, ketidakharmonisan atau ego sektoral, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus mendudukkan diri sebagaimana sudah diatur dalam berbagai ketentuan.

Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi, Dwi Harnanto, Kepala Divisi Keimigrasian Tato Juliadin Hidayawan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati, serta pejabat struktural lainnya. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed