SAMBAS, Media Kalbar -Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) dari Kementerian PUPR bertujuan membantu meningkatkan tata kelola dan kualitas pemeliharaan jaringan jalan daerah yang menjadi kewenangan masing-masing Pemda terutama pada koridor menuju (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional) KSPN.
se-Kalimantan, hanya Kabupaten Sambas yang mendapat program PHJD Kementrian PUPR, Terang Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sambas, Dr Haji Sabib,ST.MT, anggaran pembangunan Jalan Simpang Empat-Tanah Hitam, bersumber dari Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) dari Kementerian PUPR tersebut dengan total anggaran sebesar Rp. 20 miliar dan merupakan program berkelanjutan selama 3 tahun mulai 2021-2023.
Dr.H.Sabib,ST.MT menjelaskan bahwa Anggaran Rp. 20 miliar tersebut dibagi untuk mengaspal tiga ruas jalan yakni Jalan Simpang Empat-Tanah Hitam, Jalan Sejangkung-Kembayat, dan Jalan Sungai Batang-Pinang Merah.
“Kita sangat bersyukur dengan program PHJD Kementerian PUPR ini, sebab se-Kalimantan hanya Sambas yang dapat.
Program ini akan berjalan selama 3 tahun dari 2021-2023,” jelas Kadis PUPR Sambas
Pengaspalan jalan melalui program PHJD tersebut, ia katakan dengan menggunakan dana talangan dari APBD Kabupaten Sambas. Program tersebut juga terkoneksi dengan jalan provinsi pada program pengembangan pariwisata nasional.
“Kalau kita lihat dari Perigi Parit sampai ke Tanah Hitam itu satu program dengan PHJD kita, karena itu adalah program provinsi yang disebut program pengembangan pariwisata nasional. Kita harap program provinsi itu berkelanjutan dari 2021-2023,” katanya.
Lanjutnya lagi di jelaskan Haji Sabib, jika program PHJD dan pengembangan pariwisata nasional provinsi Kalbar terus berkelanjutan dan seirama selama 3 tahun, maka jalan perbatasan Sambas sampai ke Merbau akan di aspal mulus.
“Insyaallah aspal mulus kita sampai ke Merbau, jika kedua program ini terus berkelanjutan,” jelasnya
Haji Sabib juga mengungkapkan, karena pengaspalan jalan melalui PHJD Kementrian PUPR tersebut menggunakan dana talangan APBD Sambas, maka masyarakat patut berterimakasih kepada Bupati Sambas. Sebab, persetujuan pembangunan jalan tersebut merupakan kewenangan penuh Bupati.
“Bupati harus membayar dulu dengan APBD, setelah itu kita minta ke pusat. Jadi program hibah ini tergantung Bupati, kalau Bupati tidak setuju dengan ruas jalannya, tidak bisa dikerjakan. Bupati-lah yang memegang peran penting dalam Program Hibah Jalan Daerah ini,” ungkapnya.
Haji Sabib juga menyebutkan bahwa Program PHJD tersebut juga melibatkan Kementerian Perhubungan. Oleh karenanya, dia meminta sinergitas Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas agar segera memasang rambu-rambu agar kendaraan yang melewati jalan Simpang Empat-Tanah Hitam tidak membawa muatan melebihi kapasitas 8 ton.
“Jalan ini tidak boleh dilewati kendaraan yang membawa muatan melebihi batas 8 ton. Kalau kita lihat jalan ini biasa dilalui truk sawit dengan muatan berlebihan. Kita minta Dinas Perhubungan segera pasang rambu, agar jalan ini bisa tahan lama,” sebutnya
( Urai Rudi )
Comment