by

Proses Hukum Waterfront Sambas Tahap II Berlanjut, Diduga Aliran Dananya Ke Orang Dekat Mantan Gubernur Kalbar?

Pontianak, Media Kalbar

Proses hukum dugaan Korupsi proyek renovasi kawasan Waterfront Sambas tahap 2 tahun 2023 terus berjalan di Polda Kalbar, pihak penyidik sudah memeriksa beberapa pihak terkait proyek yang diperintahkan untuk dihentikan oleh Gubernur Kalbar saat itu H. Sutarmidji, lantaran menggunakan sistem e-katalog, perintah tersebut di teruskan oleh Dinas PUPR dengan memberhentikan proyek tersebut. Sementara pihak pelaksana sudah melakukan pekerjaan dengan menggunakan dana yang didapat dari Pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Kalbar.

Belakangan informasi yang diterima Redaksi Media Kalbar/ mediakalbarnews.com bahwa aliran dana KMK Bank Kalbar tersebut diduga masuk ke orang dekat Mantan Gubernur Kalbar dan juga ke oknum ASN di PUPR Kalbar.

Broker proyek berinisial T yang juga diduga keluarga dari Mantan Pejabat Tinggi Pemda Kalbar ini sudah di periksa oleh Penyidik Polda Kalbar sekitar Bulan Juni 2024 terkait aliran dana KMK Bank Kalbar dan dalam Pemeriksaan tersebut diduga terdapat aliran dana yang cukup besar kepada orang dekat mantan Gubernur dan ke salah seorang pejabat Dinas PUPR Kalbar.

Sebelumnya bahwa persoalan Waterfront Sambas tahap 2 menjadi masalah karena diduga bahan material yang digunakan merupakan bahan material Waterfront Sambas tahap 1 yang menjadi barang bukti kasus tersebut. Saat ini Waterfront Sambas tahap 1 tahun 2022 masih sedang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak dan belum ada keputusan hukum yang tetap atau inkrah.

Diberitakan sebelumnya bahwa Akhir bulan Februari lalu sejumlah pihak diantaranya mantan PPK Bidang Cipta Karya Proyek Waterfront Sambas tahap 2 MKB sudah diperiksa penyidik Polda Kalbar bersama sejumlah Direktur Perusahaan yang meminjam kredit Modal Kerja ke Bank Kalbar yaitu Nh Direktur PT.Tanjung Anteba dan EJK Kontraktor asal Singkawang yang menggunakan dana kredit dari PT. Tanjung Anteba untuk Proyek Watefront tahap 2.

Bank Kalbar diduga dinilai teledor dalam mencairkan kredit Modal Kerja dan Kredit Usaha Rakyat pada Proyek Waterfront sambas tahap 2 ini tanpa dikaji secara teliti sehingga sekarang berpotensi menjadi kredit gagal bayar yang merugikan keuangan Negara.

Saat ini di perlukan Keseriusan Kejati Kalbar dan Polda Kalbar untuk mengusut dan melakukan penyelidikan kasus waterfront sambas tahap 2 ini secara mendalam, karena hasil penelusuran tim media dan LSM terdapat permasalahan dalam kasus tersebut yang perlu diselidiki secara seksama yaitu penggunaan 100 batang sitefile / turap beton yang merupakan barang bukti Kejaksaan milik pelaksana waterfront tahap 1, adanya Pencairan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Kalbar Singkawang oleh pelaksana EJK sebesar 6 milyar Rupiah di 4 paket e-Katalog yang di hentikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Sementara KMK waterfront Sambas tahap 2 dari 6 milyar pencairan menurut informasi yang di dapat pencairan kurang lebih 3, 2 milyar sisanya untuk beberapa paket e-katalog seperti asrama Kalbar Rahadi Osman di bandung CV Rifqi Agung perkasa dan gedung kantor Samsat Sambas CV Tanjung Anteba serta pembangunan pagar panti jompo di kubu raya CV tanjung Anteba, dalam hal ini CV Tanjung Anteba mendapat 3 paket e-katalog sekaligus yang di klik ok oleh PPK dan PA dinas PUPR provinsi Kalbar. Selain itu diduga ada unsur KKN dari sumber yang enggan di sebut nama nya bahwa dana KMK mengalir ke sejumlah oknum ASN serta pemilik perusahaan dan broker kegiatan.

Pencairan Kredit Usaha (KUR) sebesar 2 Milyar dari Bank Kalbar Singkawang dan Kubu Raya oleh Broker Proyek T yang sampai saat ini kedua kredit tersebut belum pernah dibayarkan karena pelaksanaan pembangunan Waterfront Tahap 2 diberhentikan sementara pekerjaannya oleh PPK Cipta Karya Hardian pada waktu itu tanpa alasan yang jelas dan sampai sekarang belum ada kelanjutan sehingga menyebabkan kredit di Bank Kalbar tersebut tidak bisa dibayarkan dan menjadi kerugian negara. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed