Sambas, Mediakalbarnews.com –
Kepala BPN Sambas, Zulfitriansyah mengatakan bahwa menurut undang-undang, pemberian hak guna usaha (HGU) bisa diberikan kepada badan hukum perusahaan atau bisa juga kepada perseorangan, dengan tahapan- tahapan proses.
“Dan yang sangat penting adalah, bagaimana riwayat penguasaan tanahnya. Terkait dengan permohonan HGU perusahaan berbadan hukum, tentulah berawal dari pada izin lokasi yang dimiliki oleh perusahaan atau dengan istilah KKPR, berdasarkan itu semua nanti, dapatlah keluar izin untuk memperoleh tanah yang diperlukan oleh perusahaan dalam rangka hak guna usaha (HGU) untuk keperluan usahanya memperoleh izin untuk memperoleh tanah,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/4/2022),
Ia melanjutkan, berdasarkan itulah perusahaan berbadan hukum bisa melakukan pembebasan tanah, serta melakukan ganti rugi kepada masyarakat-masyakat pemilik tanah.
Terhadap pemilik lahan yang tidak mau dibebaskan, kata dia, tentulah lahan tersebut tetap menjadi milik yang punya tanah.
“Karena izin lokasi itu bukan merupakan hak atas tanah, hanya izin untuk memperoleh tanah. Dan terhadap tanah-tanah yang sudah di bebaskan, disertai dengan perizinan-perizinan lainnya perkebunan,dampak lingkungan dan lain sebaginya langsunglah diajukan hak guna usaha (HGU) kepada BPN,”ujar Zulfitriansyah menjelaskan.
( Ray )
Comment