Putussibau, Media Kalbar
Pembangunan Jembatan Gantung yang berlokasi di Ariung Mendalam Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu terbengkalai tidak dilanjutkan lagi.
Karena proyek yang bersumber dari APBN sebesar Rp.8.691.866.000 yang dikerjakan CV Vela Mitra Properti itu terbengkalai disebabkan habis masa kontrak kerjanya . Bahkan CV Vela Mitra Properti ( VMP ) harus membayar denda Rp. 8 juta lebih setiap bulan.
Persoalan terbengkalainya proyek jembatan gantung itu menjadi sorotan serta pertanyaan masyarakat termasuk LSM dan beberapa media
Hasil investigasi LPKPK dan beberapa media dilokasi proyek tersebut ditemukan disalah satu item pekerjaan ada yang berlobang.
Syarifudin dari LPKPK mengatakan, “kontrak pengerjaan proyek dimulai pada 1 Juli 2024, dengan batas waktu penyelesaian hingga akhir tahun 2024. Namun hingga Januari 2025, jembatan yang diharapkan dapat selesai sesuai jadwal masih belum rampung. Keterlambatan ini mengakibatkan proyek tersebut diduga tengah berada dalam situasi denda keterlambatan harian sesuai ketentuan kontrak,”ungkapnya
Selain kontrak kerja , tim investigasi dari LSM dan beberapa media do lokasi pekerjaan menemukan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar dalam pembangunan jembatan tersebut.
Dalam.investigasi , kami menemukan adanya campuran antara batu sprit dan batu sungai setempat yang digunakan sebagai bahan material utama. Hal ini menimbulkan kekhawatiran atas kualitas, kekuatan, dan ketahanan jembatan, yang sangat bergantung pada material yang digunakan, ucapnya
“Penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi standar ini akan berpengaruh besar terhadap keamanan jembatan dalam jangka panjang,” ujar salah satu perwakilan LSM yang terlibat dalam investigasi.
” LSM dan media mendesak pihak kontraktor, CV. Vela Mitra Properti ( VMP ) untuk memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut. Mereka juga meminta transparansi dalam pengelolaan proyek agar masyarakat dapat memahami kondisi sebenarnya dari pembangunan jembatan yang diharapkan menjadi infrastruktur penting bagi masyarakat, kata Syarifudin
Dengan kondisi yang telah melewati batas waktu kontrak, proyek ini menjadi perhatian serius, terutama karena menggunakan dana dari APBN yang merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Keterlambatan dan dugaan penggunaan material tidak sesuai standar tidak hanya berisiko mengurangi manfaat dari proyek ini, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian besar, baik bagi penyedia jasa maupun masyarakat pengguna jembatan itu
Atas persoalan in, masyarakat menantikan langkah tegas dari pihak terkait, untuk memastikan penyelesaian proyek ini berjalan sesuai aturan dan memenuhi harapan publik serta standar kualitas proyek yang baik, pungkasnya
Hingga berita ini diterbitkan , tim Investigasi belum mendapatkan klarifikasi dari pemilik CV Vela Mitra Properti ( MK )
Comment