KETAPANG, Media Kalbar
Proyek bangunan penahan air (long storage) dipastikan tidak selesai sesuai kontrak tanggal 18 Desember 2021. LSM Peduli Kayong mensinyalir ada persekongkolan antara dinas PUPR setempat dengan pihak kontraktor.
Berdasarkan hasik pantauan LSM PK dilapangan, proyek yang di kerjakan CV Intan Berlian dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,2 M itu,tidak selesai tepat waktu, terlihat sejumlah alat-alat pekerjaan dan material menumpuk di lokasi proyek, pertanda pelaksana proyek masih dalam pekerja.
” Menurut Ketua LSM PK suryadi mengatakan sangat curiga bahwa proyek itu sudah dicairkan uangnya 100 persen. Karena proyek itu dikerjakan oleh oknum kerabat pejabat Ketapang. Diduga Pasti ada intervensi dari okmum pejabat tersebut kepada dinas agar dicairkan dulu karena frogres pekerjaan tidak selesai sampai melewati tahun anggaran tuding koordinator LSM PK, Suryadi, pada (2/02/2022).
Suryadi mengklaim sejak awal sudah memantau proyek tersebut lantaran sejak awal sudah mencium informasi ada aroma persekongkolan dalam proses tender maupun proses pelaksanaan pekerjaan.
Menurut Suryadi, proyek penahan air tersebut sedianya dibangun secara menyebar pada sejumlah titik pada saluran air di desa Pelang dan desa Sungai Melayu Rayak.
Tetapi katanya, sempat terjadi pergeseran lokasi di beberapa titik pekerjaan. “Hal ini berarti ada indikasi salah perencanaan awal, konsultan perencana dan konsultan pengawas tidak bekerja secara maksimal,” kata Suryadi .
Selanjutnya Suryadi mengatakan bahwa Pihak dinas PUPR Ketapang saat dikonfirmasi tidak memberikan informasi apapun terkait proyek tersebut. Kepala bidang (kabid) Sumber Daya Air Hendrika tidak bersedia mengomentari urusan pekerjaan itu sedangkan dia adalah selaku kabit dan PPK ada apa sampai tidak bersedia memberikan penjelasan. (*/amad)
Comment