Pontianak, Media Kalbar
Proyek pengaspalan jalan di Gang H. Hamidah, Kelurahan Pal 5, Kecamatan Pontianak Barat, mendapat sorotan tajam setelah diduga tidak memenuhi ketentuan keterbukaan informasi publik. Berdasarkan hasil investigasi tim awak media yang turun langsung ke lokasi pada Minggu (10/11/2024), ditemukan bahwa proyek yang diperkirakan baru selesai dikerjakan ini tidak memasang papan plang proyek di sepanjang lokasi pengerjaan.
Keterbukaan informasi terkait proyek pembangunan merupakan salah satu hal yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemasangan papan plang proyek, yang memuat informasi mengenai anggaran, pelaksana, serta waktu pelaksanaan, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap proyek yang dibiayai dengan uang negara. Namun, di lokasi proyek pengaspalan tersebut, tim media tidak menemukan papan informasi yang seharusnya ada sebagai bentuk transparansi.
Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia Legatisi,Edyy Ruslan,menyatakan bahwa tidak adanya papan plang proyek ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik. “Ini adalah proyek yang menggunakan dana publik. Seharusnya ada transparansi mengenai anggaran dan pelaksanaannya. Kalau tidak ada papan plang, ini bisa menjadi indikasi bahwa ada yang disembunyikan,” ujar Edyy.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut belum dapat dimintai keterangan resmi mengenai hal ini. Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran lebih lanjut yang terjadi dalam pelaksanaan proyek pengaspalan di Gang H.Hamidah ini.
Publik pun berharap agar pemerintah setempat segera menindaklanjuti temuan ini dan memastikan bahwa semua proyek yang dibiayai oleh negara dijalankan dengan transparansi yang tinggi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Mk/Ismail)
Comment