by

Proyek Rabat Beton di Gg. Masjid Komplek Borneo Icon Diprotes Warga, Diduga Langgar Bestek dan Keselamatan Kerja

Kubu Raya, Media Kalbar

Proyek pembangunan rabat beton jalan Karya di Gg. Masjid, Komplek Borneo Icon 1 RT 29 RW 08, Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, menuai protes dari warga setempat. Proyek yang dilaksanakan oleh CV Venom Cipta Contruktion dengan nilai kontrak Rp. 99.766.000,00 ini memiliki waktu pelaksanaan 30 hari kalender dan bersumber dari APBD Provinsi tahun anggaran 2024, dengan tujuan untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman dalam rangka menunjang fungsi permukiman, berdasarkan SPK 027/4205/SPK-Pl/PPK-WK PSU/APBD/2024.

Namun, warga setempat merasa proyek tersebut tidak sesuai harapan. Mereka menilai bahwa kualitas pekerjaan sangat tipis dan diduga tidak mengikuti bestek yang telah ditentukan. Protes tersebut telah disampaikan kepada pihak pelaksana proyek, namun hingga kini belum ada tanggapan yang memadai.

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) bersama awak media turun langsung ke lokasi pada hari Minggu (8/12/2024). Di lokasi proyek, tim menemukan dugaan pelanggaran serius terkait keselamatan kerja. Para pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm dan safety belt (ropi) yang telah ditentukan.

Hal ini diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang mengenai Standar Keselamatan Pekerja, yang seharusnya diterapkan pada setiap proyek konstruksi.

Selain itu, saat ditemui di lokasi, Pak Holil, kepala tukang proyek, mengaku tidak memegang dokumen bestek pekerjaan proyek. Ketika ditanya mengenai campuran material yang digunakan, Pak Holil menjelaskan bahwa komposisi yang diterapkan adalah “50 skop pasir, satu sak semen, dan batu enam pingki.” Penjelasan ini mengundang keraguan karena tidak ada dokumentasi yang menunjukkan apakah komposisi tersebut sesuai dengan standar yang berlaku atau tidak. Pak Holil juga menyebutkan bahwa arahannya berasal dari seorang bernama Pak Epan, namun tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan teknis proyek ini.

Tim Legatisi bersama awak media mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kualitas pekerjaan serta keselamatan kerja dalam proyek ini bisa merugikan masyarakat dan pekerja. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai permasalahan ini.(Mk/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed