by

Proyek Renovasi Puskesmas Sukadana Dibatalkan Tanpa Kejelasan, Pemenang Tender Mempertanyakan Alasannya

Pontianak, Media Kalbar

Proyek Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Sukadana Kabupaten Kayong Utara dibatalkan, sehingga membuat kontraktor yang menjadi pemenang lelang tersebut kecewa dan mempertanyakan alasan Pembatalan.

Raji Arda Belly, Direktur CV. Salman Nakama Konstruksi sebagai perusahaan pemenang paket Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Sukadana Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, telah ditetapkan sebagai pemenang dalam proses tender tersebut dan telah melewati masa sanggah.

“Namun, pada tanggal 1 September 2025, kami menerima informasi melalui surat elektronik bahwa paket pengadaan tersebut dibatalkan, hanya berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas, tanpa disertai alasan yang jelas dan tanpa pembertahuan resmi kepada kami selaku peserta. Dalam surat elektronik itu cuma disebut Berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Nomor :B/000.3.7/2083/DINKES/VIII/2025, tanggal 29 Agustus 2025 tentang Permohonan Pembatalan Tender Renovasi/Penambahan Ruang. Tidak disebutkan atau dilampirkan surat Kepala Dinas tersebut.” Kata Raji kepada Media Kalbar, Senin (8/9).

Raji mempertanyakan apa bunyi surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan dan bunyi surat pembatalan itu seperti apa.? “Kami dirugikan, kami sudah siap kerja namun dibatalkan sepihak tanpa ada alasan yang jelas.” Ujarnya.

Kita lanjut dikatakan Raji, Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan ketentuan;
A.Pasal 51 ayat (2) dan (3) Perpres No. 12 Tahun 2021, yang berbunyi
Pasal 51 ayat (2)PA/KPA dapat membatalkan Permilihan Penyedia dalam hal
a. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
b. seluruh penawaran melebihi HP’S (Harga Perkiraan Sendiri];
c. terjadi kesalahan dalam Dolumen Permilihan; atau
d. Pasal 51 ayat (3) Pembatalan pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada
ayat [2) disertai dengan penyampaian alasan secara tertulis kepada seluruh peserta.

“Makna penting yang terkandung di dalam pasal tersebut PA/KPA idak bisa membatalkan sesuka hati.” Tegasnya.

Disampaikannya bahwa Hanya 4 kondisi dalam ayat (2) yang bisa diadikan alasan pembatalan Harus ada penjelasan tertulis ke peseta. bukan sekedar SK

Prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Perpres 16/2018, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang Jasa Pemerintah, Pasal 6 yang berbunyi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan berdasarkan prinsip Efisien, Efektit, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil/tidak diskriminatif, dan Akuntabel.

“Kami minta penjelasan tertulis mengenai alasan dan dasar hukum mengapa paket pekerjaan tersebut dibatalkan, sementara sudah ada pemenang tendernya.?” Ungkapnya.

Raji berharap ada kejelasan dari Pihak terkait sehingga terang benderang terkait pembatalan ini, “Jangan sampai kami di Zalimi sebagai pemenang. ” pungkasnya.

Diketahui bahwa paket pekerjaan Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Sukadana Kabupaten Kayong Utara ini menggunakan APBD 2025 dengan Pagu Dana Rp3,1 Miliar lebih dan sudah dilaksanakan tender dengan pemenang CV Salman Nakama Konstruksi.

Hingga berita ini dinaikkan belum ada penjelasan dari pihak terkait. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed