by

PT. APL Keberatan Jika Kasusnya Diambil Alih Mabes Polri, Betentangan Dengan Perkap Nomer 14 Tahun 2012

Pontianak, Media Kalbar

PT Agro Plankan Lestari (APL) keberatan jika kasus yang dilaporkan ke Polda Kalbar dilimpahkan atau diambil alih Mabes Polri, karena bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomer 14 tahun 2012.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum PT. APL, Herman Hofi Munawar saat menggelar konferensi pers di Kantornya, Jumat (28/6).

Diungkapkan bahwa PT. APL yang berlokasi di Sekadau melaporkan R ke Polda Kalbar atas dugaan pemalsuan dokumen-dokumen otentik yang sangat merugikan PT. APL. “Tahun 2023 kita laporkan ke Polda Kalbar dan sudah berproses cukup baik, baik penyelidikan dan penyidikan, maka kita apresiasi Polda Kalbar yang sudah memproses ini, selanjutnya tinggal gelar perkara dan penetapan tersangka.” Kata Herman Hofi Munawar.

Namun lanjutnya,  pihaknya mendapatkan informasi bahwa terlapor R membuat surat ke Polda Kalbar agar kasus ini dilimpahkan atau diambil alih ke Mabes Polri. “Kita keberatan itu, karena itu kita berharap Polda Kalbar tidak merestui atau merespon surat terlapor ini, karena itu bertentangan dengan Perkap nomer 14 tahun 2012 khususnya pasal 19, disitu sudah jelas sekali, ada hal-hal tertentu apabila diambil alih Mabes Polri, yaitu Kasus yang Mangkrak, personil kurang, fasilitas tidak mendukung kasus bisa terungkap. Sedangkan kasus ini sudah berjalan berproses sudah penyelidikan, sudah penyidikan, tinggal gelar perkara dan penetapan tersangka.  Jadi tidak ada alasan kasus ini ditarik ke Mabes Polri.” Jelasnya.

Herman Hofi Munawar berharap Polda Kalbar tetap proses hukum yang sudah ada, sudah on the trak berjalan dengan baik. “Kita berharap tidak lama lagi ditetapkan tersangka. ” Ujarnya.

Polda Kalbar harus tegak lurus menegakkan hukum, sehingga investasi di Kalbar terjamin, tidak asa pihak-pihak yang mengganggu keamanan investasi yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan Kalbar umumnya.

Disampaikan bahwa pihaknya melapor tahun 2023 ke Polda Kalbar dengan LP nomer LP/P/93/IV/2023/SPKT/Polda. Sudah berjalan 6 atau 7 bulan. Memang butuh proses karena jarak jauh di Sekadau, ditambah lagi beberapa saksi ada di Pulau Jawa. Hingga saat ini sudah Penyidikan di Polda Kalbar. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed