by

PT BIA Garap Tanah Jadi Kebun Sawit, Warga Bika Meradang Tuntut Ganti Rugi 4,8 Milyar

Kapuas Hulu, Media Kalbar

Tidak sosialisasi dan tidak permisi dengan warga Desa Bika Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu. PT BIA disebut sebagai dan Merampas hak tanah mereka untuk digarap kebun kelapa sawit

Rasa kecewa bercampur meradang serta amarah , membuat puluhan warga Kecamatan Bika mendatangi kantor PT BIA di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Selatan. Senin ( 10/11/2025 )

Tuntutan masyarakat Bika yakni terkait pembayaran lahan seluas 606 hektare dengan nilai sebesar Rp8 juta per hektare-nya sehingga apabila ditotal maka nilainya sebesar Rp4,8 miliar lebih.

Situasi di kantor PT BIA nyaris ricuh, tetapi akhirnya tetap terkendali dan kondusif .yang dijaga dari aparat TNI – Polri

Hingga berita ini diterbitkan belum ada informasi terkait ganti rugi dari PT BIA kepada warga Kecamatan Bika.( Icg )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed