Ketapang, Media Kalbar
PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang, telah melakukan pembukaan dan penanam di luar izin.
“Pada tanggal 3 April 2023, saya dan pihak PT. MKS, Pak Sidabutar selaku asisten kepala Rayon I, Pak Desmon selaku Asisten afdeling I, melakukan pengecek areal yang di duga di luar konsesi dan atau di luar HGU, Dan ternyata memang diluar konsesi.” Ungkap Anton kepada mediakalbarnews.com (Media Kalbar), Kamis (8/6).
Disampaikannya bahwa Kata Pak Sidabutar, yang di sebelah kanan, yang berwarna putih bukan area kerja kami, karena masih putih, dan sebelah kiri itu wilayah kerja kami.
“Kemudian, saya minta respon dalam 2 hari dari manajemen, namun tidak ada respon, atas penggarapan lahan saya” ujar Anton.
Karena setelah 2 ( dua ) yaitu tanggal 07 April 2023, saya minta orang ( Tenaga kerja ) panen sawit yang diduga di luar HGU sebagai respon negatif dari PT. MKS Ketapang, dan saya tetap memberi tahu PT. MKS, dan kegiatan panen juga di kawal oleh tentara aktif dan satpam MKS.
“Kemudian tanggal 09 April 2023, tata batas lahan yang di maksud, dengan pihak GA PT. MKS Ketapang hadir juga tentara aktif serta tim keamanan internal PT. MKS Ketapang, dan ternyata tetap di luar HGU.” Terangnya.
Dari hasil pengecekan lapangan, menurut tentara aktif yang PAM di PT. MKS Ketapang, tanggal 11 April akan ada pertemuan dengan tim GA, yaitu Bapak IGNATIUS MURTIKA, kemudian kami datang ke kantor PT. MKS Ketapang, namun Pak Murtika, menurut KORPAM ke Polsek Simpang dua, dan kami tidak bertemu.
“Tanggal 10 hari Minggu saya ( pemilik tanah di luar diduga HGU ) di laporkan ke Polsek, Kec. Simpang Dua, dan kami juga sudah sampaikan laporan pengaduan terhadap dugaan pembukaan dan penanaman di luar HGU.” Tutur Anton mengakhiri. (Amad)
Comment