Kapuas Hulu, Media Kalbar
Pada hari Minggu Tanggal 10 November 2024 Pukul 08.10 wib telah dilakukan Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba di Jalan Lintas Nanga Kantuk – Langau Dusun Upak Desa Kumang Jaya Kec. Empanang Kab. Kapuas Hulu.
Adapun kornologis pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 Petugas Polsek Puring Kencana mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada orang yang diduga akan membawa narkoba dari Malaysia melalui jalan setapak yang ada di wilayah perbatasan puring kencana.
Informasi tersebut disampaikan ke Kapolsek dan kemudian Kapolsek berkoodinasi dengan Kasatresnarkoba Polres Kapuas Hulu IPTU JAMALI, dan setelah itu dibentuk Tim yang terdiri dari Anggota Satresnarkoba dan Anggota Polsek Puring Kencana.
Setelah itu dilakukan penyelidikan oleh tim sehingga pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 06.00 wib Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bawa orang yang di duga membawa narkoba tersebut keluar dari wilayah kecamatan puring kencana.
Atas informasi tersebut semua Tim telah menempati ploting di tempat yang telah di tentukan dan pada jam 08.10 wib ada satu unit motor. Versa warna putih yang dikendarai oleh sdr. Buda yang melintas yang di duga pelaku melintasi di ruas jalan Nanga kantuk- langau dan pengendara tersebut di berhentikan oleh personil yang berada di ploting tersebut.
Namun setelah di berhentikan dan di periksa ternyata tidak membawa narkoba dan setelah itu tidak berapa lama kemudian melintas kembali 1 unit sepeda motor Versa warna hitam yang di kendarai oleh Sdr. Joni duga teman dari sdr Budha dengan kecepatan tinggi menerobos penghadangan Anggota.
Setelah itu melintas kembali satu unit motor honda Supra tanpa bodi dengan membawa barang yang di bungkus karung yang diletakan di depan bagian motor kemudian anggota menghentikan secara paksa pengendara motor Supra tersebut yang dikendarai oleh Sdr. Syarif setelah berhenti dilakukan pemeriksaan terhadap dua buah karung tersebut terdapat tas ransel ukuran besar di masing masing karung tersebut didapatkan bungkusan warna kuning yang dikemas dalam plastik bening ukuran besar yang pada kemasan terdapat tulisan refined chinese tea dan tulisan DAGUANYIN,dan kami mengecek isi dalam kemasan tersebut terdapat butiran Cristal warna putih yang di duga narkoba jenis sabu sabu.
Setelah itu kami menginformasikan kepada seluruh anggota personil yang bertugas di lapangan bahwa telah mengamankan pelaku dan barang bukti yang di duga narkoba jenis sabu sabu tersebut Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di bawa dan di amankan di Polsek puring kencana.
Adapun identitas pelaku pertama HB Umur 35 Tahun Alamat : Dusun Kedang Desa Merakai Panjang Kec. Puring Kencana Kab. Kapuas Hulu, kedua Nama Sr Umur 38 Tahun Alamat Dusun Sejajah Desa Bange Kec. Sanggau Ledo Kab. Bengkayang.
Barang bukti yang diamankan,35 (Tiga Puluh Lima) Bungkus Narkoba Jenis Sabu – Sabu dalam kemasan Teh Cina Merk DAGUANYIN, 1 (satu) lembar STNK dengan NOKA : MK3AAAGA3NJ016572 NOSIN : L2B18NA0510106 Nopol KB 1208 PH atas nama NERI PRATAMA, 2 (Dua) Buah Handphone, 1 (Satu) buah Handphone merk VIVO 1820, 1 (Satu) buah Handphone merk OPPO A18, Uang Rp 8.000.000, ( Delapan Juta Rupiah), 1 (Satu) Buah Sepeda Motor Merk Honda Verza Nopol. KB 5014 FP, 1 (Satu) Buah Sepeda Motor Merk Honda Supra tanpa plat. Saat ini pelaku beserta Barang bukti Narkoba Jenis Sabu – Sabu telah di amankan ke Polres Kapuas Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*/mk)
Comment