Pontianak, Media Kalbar
Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memutuskan membebaskan Paulus Andy Mursalim dari seluruh dakwaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015.
Hal ini disampaikan oleh Penasehat Hukum Paulus Andy Mursalim sebelumnya, Lipi, SH yang disampaikan kepada Media Kalbar/ mediakalbarnews.com , Selasa (21/10).
Lipi, SH dan rekan yang sejak awal merumuskan memori banding pada 14 September 2025 dan diterima.
Dengan putusan tersebut Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Menurutnya Majelis hakim menerima permintaan banding dari pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum Kejati Kalbar, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak.
Dimana pada putusan Pengadilan Negeri Pontianak memutuskan bahwa Paulus Andy Mursalim bersalah dan dihukum pidana penjara 10 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, Hakim Ketua Pransis Sinaga dengan anggota Tri Andita Juristiawati dan Dwi Jaka Susanta juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, dan martabatnya seperti semula.
Pembacaan putusan tersebut pada sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Tinggi Pontianak hari Selasa 21 Oktober 2025.(*/Amad)











Comment