by

Putusan MK Ubah Ambang Batas Syarat Cakada, Parpol Non Kursi Bisa Usung Calon: Bagaimana Di Kalbar?

Jakarta, Media Kalbar

Kembali Mahkamah Konstitusi (MK) membuat pencaturan Politik jelang pendaptaran Calon Kepala Daerah pada Kontestasi Pilkada Serentak 2024 berubah dan semakin seru, hal ini karena akibat putusan MK tersebut membuka peluang Partai-partai yang tidak mempunyai kursi bisa mengusung Pasangan Calon Kepala Daerah. Hal ini karena MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada.

Mengutip dari beberapa media online hari bahwa Lewat putusan MK yang dibacakan Selasa siang, 20 Agustus 2024, MK mengubah ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah. “Mengabulkan permohonan  pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan putusan, Selasa, (20/8).

MK menyatakan isi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

MK menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Dengan putusan MK tersebut, bagaimana di Kalbar, akankah partai-partai yang tidak memperoleh kursi akan bisa mengusung calon? Potensi melawan kotak kosong semakin tipis.(*/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed