MANADO, Media Kalbar
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya buka suara terkait polemik kepengurusan organisasi di daerah tersebut. Ketua PWI Sulut Vanny Loupatty menegaskan bahwa perubahan kepengurusan PWI Sulut telah ditetapkan secara sah oleh PWI Pusat, dan tidak ada keterkaitan sama sekali dengan Hendry Ch. Bangun, yang telah diberhentikan dari keanggotaan PWI.
“SK kami bukan diterbitkan oleh Hendry Ch. Bangun, melainkan oleh Ketua Umum PWI yang sah, Zulmansyah Sekedang. Jadi, SK kami memiliki legalitas penuh dan tidak ada alasan bagi Hendry Ch. Bangun untuk ikut campur dalam urusan PWI Sulut,” tegas Vanny Loupatty didampngi Ardison, Jumat (28/2/2025).
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas klaim Hendry Ch. Bangun yang menyebut bahwa PWI Pusat tidak pernah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sulut. Faktanya, melalui SK Nomor 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025, PWI Pusat telah resmi mengangkat Vanny Loupatty sebagai Plt Ketua dan Ardison Kalumata sebagai Plt Sekretaris untuk sisa masa bakti 2021-2026. SK ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PWI Zulmansyah Sekedang, Ketua Bidang Organisasi Mirza Zulhadi, serta Sekretaris Wina Armada Sukardi, dan bukan oleh Hendry Ch. Bangun.
Plt Ketua PWI Sulut, Vanny Loupatty, menambahkan bahwa Dewan Kehormatan PWI Pusat telah memberhentikan secara penuh Hendry Ch. Bangun dari keanggotaan PWI pada 16 Juli 2024. Keputusan ini diambil karena Hendry Ch. Bangun terbukti melakukan pelanggaran organisasi secara berulang-ulang.
“Hendry Ch. Bangun telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak sewenang-wenang, termasuk dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI tanpa mekanisme yang sah,” ungkap Ardison, mengutip isi surat pemberhentian tersebut.
Karena itu, kepengurusan PWI Sulut saat ini memiliki legalitas penuh dan harus dihormati oleh semua pihak.
Dalam konferensi pers di Space Café, Manado, Kamis (27/2/2025), Vanny Loupatty menegaskan bahwa dirinya dan Ardison Kalumata memiliki mandat penuh dari PWI Pusat untuk melakukan konsolidasi organisasi serta verifikasi ulang keanggotaan.
“Ini bukan soal kepentingan pribadi, tetapi bagaimana kita menjaga marwah PWI Sulut agar tetap profesional dan berintegritas. Kami siap bekerja dan berbenah,” ujar Maemossa, sapaan akrab Vanny Loupatty.
SK yang berlaku sejak 24 Februari 2025 mencakup lima poin utama:
Mengesahkan perubahan kepengurusan PWI Sulut sisa masa bakti 2021-2026.
Memberhentikan Voucke Lontaan dan Merson Simbolon dari jabatan Ketua dan Sekretaris PWI Sulut.
Mengangkat Vanny Loupatty sebagai Plt Ketua dan Ardison Kalumata sebagai Plt Sekretaris.
Menugaskan Plt Ketua dan Sekretaris untuk menertibkan kepengurusan, memverifikasi anggota, serta menyelenggarakan Konferensi Luar Biasa (KLB) dalam enam bulan ke depan.
Menginstruksikan seluruh anggota PWI Sulut untuk tetap solid dan menghormati keputusan organisasi.
Loupatty dan Kalumata juga mengajak seluruh anggota PWI Sulut untuk tetap solid dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
“Kami harapkan semua anggota bisa menghormati keputusan ini dan bersama-sama menjaga nama baik PWI Sulut. Ini demi kemajuan organisasi dan insan pers di Sulawesi Utara,” tegas Ardison Kalumata.
Bagi anggota yang Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI-nya tidak aktif atau belum diperpanjang, diminta segera melakukan pembaruan untuk memastikan keabsahan keanggotaan mereka.
Dengan kepengurusan yang baru, PWI Sulut diharapkan semakin solid dan profesional dalam menjalankan perannya sebagai wadah jurnalis yang berpegang pada kode etik serta kepentingan publik. (*/mk)
Comment