Sekadau, Media Kalbar
Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) dengan tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap dua jurnalis serta dugaan kekerasan psikis terhadap anak-anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Ketua DPC PWRI Kubu Raya,Ismail Djayusman dalam pernyataan sikapnya pada Minggu (29/6/2025),Kepada Sejumlah awak media menyebut bahwa peristiwa tersebut bukan hanya bentuk penghalangan kerja jurnalistik, tetapi juga memuat unsur pelanggaran terhadap perlindungan anak yang diatur dalam undang-undang.
“Korban R menyampaikan bahwa saat hendak meliput bersama rekan S,mereka juga membawa anak dan istri. Mereka dihadang puluhan orang, anak-anak menangis ketakutan, dan para wartawan disekap dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Ini Kata Ismail adalah bentuk intimidasi brutal yang mencederai hak asasi manusia dan perlindungan terhadap anak,” tegas Tegas Ismail.
PWRI juga mengkritik keras dugaan keberpihakan aparat terhadap pelaku.Ismail Djayusman menyebut, terdapat surat pernyataan yang memojokkan profesi wartawan secara kolektif, yang justru diketik oleh anggota Polsek dan dibacakan langsung oleh Kapolsek Polsek Belitang Hilir (Sungai Ayak)di hadapan para korban.
“Ini mencederai netralitas aparat. Wartawan diduga digeneralisir seolah semuanya bersalah. Kalau memang ada oknum wartawan yang diduga memeras, silakan proses secara hukum. Tapi jangan main hakim sendiri dan menyeret profesi wartawan ke dalam stigma negatif,” ungkapnya.
PWRI juga mempertanyakan keras larangan peliputan di wilayah Sungai Ayak yang dinilainya sarat akan kejanggalan. Ia menduga, ada aktivitas ilegal yang ingin disembunyikan dari sorotan publik.
“Kenapa wartawan dilarang meliput? Apakah karena ada praktik PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin)? Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa takut diberitakan? Ini pelanggaran serius terhadap UU Pers dan prinsip keterbukaan informasi,” ujar Ismail.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWRI mendesak Kapolda Kalimantan Barat dan Komnas Perlindungan Anak untuk turun tangan menyelidiki dugaan kekerasan psikis terhadap anak-anak yang ikut menjadi korban. PWRI juga meminta agar Kapolsek Polsek Belitang Hilir (Sungai Ayak)
dan seluruh jajaran Polsek transparan dan profesional dalam penanganan kasus ini.
“Kami menuntut keadilan bagi rekan jurnalis yang menjadi korban serta meminta agar pelaku intimidasi, termasuk siapa pun yang mendukung aksi main hakim sendiri, diproses secara hukum,” tutup Ismail.
PWRI menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh dikekang oleh tekanan, intimidasi, maupun tindakan represif dari pihak manapun. (*/MK)











Comment