by

Rakernas LAKI ke-17 Resmi Ditutup, Burhanudin Abdullah: Ada Tujuh Rekomendasi Yang Perlu Perhatian

Pontianak, Media Kalbar

Rapat Kerja Nasional Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) ke-17 tahun 2024 telah di tutup dengan resmi oleh Ketua Umum DPP Laki Burhanudin Abdulah, SH tadi malam.

Peserta diikuti sebanyak 100 peserta dari berbagai daerah. Sepatutnya Rakernas ini diikuti oleh lebih dari 300 peserta, namun oleh Panitia dibatasi mengingat ada beberapa daerah yang masih di evaluasi kinerjanya dan sebagian tidak hadir dikarenakan alasan yang masih perlu dipertimbangkan.

Dalam sambutan Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, SH., menyampaikan kepada peserta Rakernas untuk tetap menjaga kekompakan dan kebersamaan . Dengan kompak dan bersatu laki akan mempu untuk melawan Korupsi. Walaupun kewenangan sangat terbatas

Lanjut Burhan panggilan mengatakan bahwa Rekan Laki jangan pernah lelah, takut dan gentar sedikitpun untuk membasmi korupsi. Memerangi korupsi merupakan rangkaian dari Ibadah dan Perintah Konstitusi dan agama. “Korupsi itu merupakan Kejahatan yang luar Biasa atau extra ordanery Crime.” Tegas Burhanudin.

Rakernas LAKI ke-17 tahun 2024 ini berlangsung 2 hari sejak 4 sampai 6 Juni 2024.

Menurut Burhanudin, Ada 7 Rekomendasi yang di cetuskan dalam Rakernas Laki ke 17 tahun 2024 untuk disampaikan kepada Pemerintah dan Penegak Hukum agar bisa dikaji dan dianalisa.

Pertama mendorong Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto untuk memilih Kabinetnya yang memiliki integritas yang bebas korupsi

Terus kedua mengajak masyarakat dan partai politik untuk melakukan seleksi dalam rekam jejak Calon yang tidak terdampak dari perbuatan korupsi.

Ketiga adalah mendukung tambahan anggaran kepada pihak Polri dan Kejaksaan dalam.menangani kasus korupsi.

Rekomendasi ke empat adalah menyarakankan kepada pemerintah untuk membuat Monumen pelaku Korupsi sebagai bentuk sanksi sosial agar ada efek jera bagi pelaku korupsi.

“Ke lima adalah mendorong legislatif dan eksekutip untuk melakukan revisi UU Tipikor yang selama ini belum efektip dan optimal, Terutama sanksi hukum yang sangat ringan.” Tuturnya.

Keenam adalah memberikan kewenangan KPK RI untuk membentuk Satgas Mafia Tanah,

Ke tujuh adalah memberikan sanksi pidana bagi pengurus dan anggota LAKI  yang menggunakan ormas LAKI untuk melakukan Advokasi tanpa seijin dari Ketua Umum DPP. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed