by

Rakor Koperasi LAB Desa Kuala Tolak menuai Perdebatan

Ketapang, media Kalbar

Pada hari senin-selasa (7-8 Oktober 2024) Rapat Koordinasi yang dilakukan Oleh Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi Lestari Abadi Bersama (LAB) Desa Kuala Tolak di SD 06 MHU dan Gedung Serbaguna Kantor Camat MHU.

Pada Rakor hari senin, 07 Oktober 2024 yang dilakukan di SDN 06 Kuala Tolak MHU pada pukul 13.00 WIB sampai dengan Pukul 17.00 WIB. Telah dihadiri oleh Penyuluh dari Dinas Koperasi, Manajer Kemitraan dan Asisten Kemitraan PT. KAL, Babinsa, Babinkantibmas Polsek MHU dan Ratusan anggota Koperasi. Dan undangan yang tidak hadir hanya dari Pihak Distanakbun.

Acara tersebut dibuka dengan pemaparan kinerja dari Pengurus dan Badan Pengawas dari sejak SK diterbitkan oleh Kemenkumham sampai saat ini. Kinerja yang disampaikan Oleh Ketua Umum Koperasi (Dedi Arman) adalah terkait masalah pengelolaan lahan, tukar guling area, dan masalah penting lainnya.

Ketua Badan Pengawas (Hendri G) juga menjelaskan kinerjanya yang telah menyurati pihak KAL maupun ANJ.Tbk, Rakor dengan pihak KAL dan melakukan komunikasi dengan pemda Kab.Ketapang.

Jimi Rizaldi, selaku narasumber yang diundang dalam Rakor tersebut menjelaskan bahwa Regulasi dari Kementerian Kehutanan terkait pelepasan kawasan hutan, Pengurusan IUP di Distanakbun kemudian pengurusan penerbitan HGU di BPN. Beliau menjelaskan bahwa lahan di Divisi 7 itu berdasarkan PetaBhumi ATR/BPN berstatus tanpa HGU, hal itu disinyalir merugikan Daerah bahkan Negara karena tidak ada setoran Pajak. Pada tahun 2015 setelah ada keputusan MK syarat perusahaan harus mempunyai IUP dan HGU.

Sebelumnya juga dijelaskan oleh Ketua umum Koperasi LAB bahwa IUP KAL pada tanggal 22 Desember 2015 oleh Bupati Ketapang.

Jakfar, Toni, Sanwani dan Suharnadi selaku anggota koperasi didalam rakor di dua tempat tersebut menegaskan terkait permasalahan yang dilakukan perusahaan itu sebaiknya digugat berdasarkan aturan yang berlaku, mereka mengusulkan untuk dilakukan Rapat Luar Biasa agar seluruh anggota mengetahui hal-hal penting seperti ini tergait belum adanya tapal batas desa yang definitif dan tidak adanya HGU di lahan plasma,

namun isu yang berkembang didengar mereka bahwa mereka ingin kudeta pengurus dan pengawas dalam acara RALB nanti dan itu tidak benar, semua itu murni ingin masyarakat bersatu untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang telah perusahaan rugikan “ungkap Toni dan Jakfar”.

Manajer Kemitraan (Rusdi) telah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh anggota koperasi LAB yang hadir pada Rakor itu ” bahwa beliau baru tergabung ke PT.KAL sejak tahun 2022 lalu, bahkan permasalahan yang dituangkan diacara Rakor itu, bersumpah “demi Allah” baru pertama kalinya mengetahui hal tersebut.

Ketua umum Koperasi (Dedi Arman) juga telah menyampaikan bahwa langkah cepat untuk permasalahan yang ini adalah mengajak audiensi ke DPRD Kab.Ketapang, secara tegas beliau sampaikan. Dan sebagian besar Anggota setuju atas ajakan beliau untuk Audiesi ke DPRD Kab.Ketapang.

“Yang mengusulkan RALB hanya beberapa orang saja didalam rakor itu, padahal RALB itu membuang waktu dan tenaga toh hasilnya juga belum tau bagaimana, sedangkan untuk RALB harus memenuhi Korum 2/3 dari jumlah anggota 1.170 berarti kurang lebih 800 Orang harus dihadirkan di acara itu. “apakah anggota akan hadir sebanyak itu? Mereka yang ngusulkan itu apakah tidak berpikir kalau anggota lain juga perlu bekerja dan mencari nafkah? “Ungkap beberapa warga Anonim”.

“iya, harusnya mengikuti ajakan dari ketua umum untuk audiensi ke DPRD agar tidak banyak membuang waktu dan biaya, kalau RALB tetap akan mengeluarkan biaya koperasi lagi dan jika tidak korum maka akan sia-sia. Jika tujuannya untuk berjuang bersama harusnya langsung saja anggota audiensi ke DRPD dengan membuat surat yang ditujukan ke Ketua DPRD sesuai arahan disaat rakor. “Anggota Anonim”.

Rakor ke-2 selasa, 08 oktober 2024 di Gedung Serbaguna Kantor Camat MHU pukul 13.00 WIB dihadiri juga Bapak Camat dan Sekdes Kuala Tolak, namun pada saat itu tidak terlihat kedatangan pihak PT.KAL satu orang pun. Tidak hadir juga dari Distanakbun dan Diskop Kab.Ketapang.

Setelah Camat Rahmad Rohendi menyampaikan kata sambutan disambung oleh kata sambutan Babinsa, Yoman dan Babinkantibmas, Zulkifli. Didalam sambutannya mengatakan bahwa untuk urusan internal koperasi sudah selesai tinggal bagaimana persatuan masyarakat dalam memperjuangkan koperasi bersama-sama dalam satu tujuan.

Sekdes Desa Kuala Tolak Pun menyampaikan bahwa untuk urusan 6 hektar saja PT.KAL minggu lalu baru bersama-sama perangkat Desa menghadap Bagian Hukum Kab.Ketapang. Didalam penjelasannya PT.KAL hanya bisa membayar kerugian lahan 6 hektar tersebut terhitung pada tahun 2024 saja padahal lahan 6 hektar tersebut menjadi kewajiban PT.KAL untuk Tanah Kas Desa. Pihak perangkat Desa minta pembayarannya dihitung mundur sesuai tahun kapan PT. KAL melalukan penanaman. Sebab untuk TKD itu sudah tertuang didalam Peraturan Daerah Kab.Ketapang “Ujarnya.

Camat MHU pun juga menyampaikan bahwa PT. KAL didengar akan Take Over “Tambah beliau”.

Dari Hasil pertemuan Rakor yang dilakukan dihari selasa itu tidak ada ubahnya dengan Rakor di SDN 06 Sebelumnya. Ketua umum dan Ketua Badan Pengawas menyampaikan hal yang sama. Dan acara berlangsung dengan aman walaupun sempat terjadi perdebatan antara sesama anggota Koperasi terkait tapal batas desa kuala tolak yang sampai saat ini belum selesai## Rusli

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed