Jakarta, Media Kalbar
Rapat pimpinan nasional (Rapimnas) SMSI yang digelar bersamaan dengan HUT ke-9 SMSI menghasilkan beberapa poin penting, termasuk terkait masa depan media siber.
Salah satu hasilnya yang menjadi perhatian, dimana SMSI menyatakan sikap terkait perjanjian dagang Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS).
Berikat pernyataan sikap SMSI
PERNYATAAN SIKAP
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) tentang Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat Khususnya Bagian Digital Trade and Technology
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) pada rapat Pimpinan Nasional pada 6-7 Maret 2026 di Hotel Millenium Jakarta, berpandangan bahwa Agreement on Resiprocal Trade (ART) atau perjanjian dagang antara pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) merupakan realitas geopolitik yang harus disikapi.
Dalam konteks geo politik global, ART bagian relasi kekuatan antarnegara. Dalam realitas politik internasional dan penguasaan teknologi digital, peluang pembatalan atau renegosiasi dengan pendekatan konfrontatif bukan hal yang dapat menyelasaikan masalah.
Perjanjian dagang yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington DC, membuka kesadaran pemerintah dan masyarakat pers Indonesia untuk berupaya mandiri dan berdaulat di bidang digital.
Dengan pandangan dasar pemikiran tersebut SMSI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk merancang undang-undang atau regulasi tentang kedaulatan digital.
2. Mendorong pemerintah membangun infrastruktur teknologi digital, dalam rangka mempercepat kemandirian dan kedaulatan digital RI.
3. Mengusulkan kepada pemerintah menggintegrasikan media layanan publik dalam satu platform digital yang dapat menaungi media-media nasional dalam rangka meningkatkan daya saing masyarakat pers Indonesia.
Jakarta, 7 Maret 2026
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Firdaus Ketua Umum SMSI, Makali Kumar Sekretaris Jenderal SMSI, Tim Perumus: Sihono HT (Ketua), Erris Julietta Napitupulu (Anggota), Mahmud Matangara (Anggota), Tarmuji Talmacsi (Anggota).
(*/Amad)











Comment