Kubu Raya, Media Kalbar
Ratusan Hektar di duga Hutan lindung (HL) di Desa Sepuk laut Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat di sulap jadi tambak dengan menggunakan alat berat Eksavator dan di duga tak tersentuh hukum.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga LEGATISI DPW Kalbar Eddy Ruslan. BA bersama Tim dan sejumlah awak media turun kelokasi Tambak melakukan Investigasi di sejumlah titik di mana kegiatan Aktvitas sedang berlangsung pada hari Minggu(4/12/2022).
Dilokasi kegiatan Tambak Eddy Ruslan.BA mengatakan terkait kehadirannya di lokasi Tambak pada hari ini di karenakan adanya laporan dari warga setempat warga Desa Sepok Laut yang resah dikarenakan limbahnya berimbas kepada para nelayan dengan adanya kegiatan di beberapa lokasi “Pembuatan Tambak yang berlangsung dengan menggunakan Alat Berat Eksavator yang di duga tampa mengantongi ijin Operasional sesuai ketentuan.”Katanya.
Edi juga mengatakan menurut Informasi dari hasil wawan cara kepada sejumlah warga setempat bahwa sudah puluhan tahun tambak tersebut melakukan Aktivitas yang di duga di areal lokasi Hutang lindung yang tak pernah tersentuh hukum.”Ucapnya.
Jadi kata Edi hari ini saya dan Tim serta beberapa awak media kelokasi untuk melihat secara lansung ternyata apa yang di sampaikan warga itu memang benar.sesuai data yang saya miliki ratusan hektare yang di duga Lahan Hutan Lindung(HL)sudah di sulap oleh Oknum menjadi Tambak untuk satu pemilik Tambak tersebut ada yang memiliki puluhan Hektare seperti di lokasi Sungai Kupah Desa Sepok Laut.”Paparnya.
Untuk itu kata Edi Saya selaku ketua
Lembaga LEGATISI DPW Kalbar mempertanyakan kemana kepala Desa Sepoklaut selama ini tidur atau apa,kok masak tidak tau alat alat berat di masukkan kesini beroprasi.
Ini kawasan hutan lindung beliau wajib menjaga kawasan ini bukannya malahan pembiaran inikan ada dugaan pembiaran dari Pemerintah setempat dan nanti kita akan berkoordi nasi dengan pihak pihak yang terkait apakah pihak terkait tau atau tidak.
Tapi saya tidak menutup kemungkinan karna ini sudah Puluhan tahun ini tidak pernah tersentuh oleh hukum oleh aparat penegak hukum ada apa dengan alasan ini sudah di ajukan ke kemetrian,katanya ini sudah ini sudah di legalkan.tapi selama ini belum ada turun dari ke Mentrian kelokasi.
Jadi Kata Edi Kalau dari ke Mentrian belum ada turun bahwa ini di legalkan ini hutan di kawasan HL ini di jadikan kawasan hutan biasa itukan masih tetap berlaku undang undang hutan lindung itu dan undang undang ke hutan tetap berlaku,”Tegasnya.
Jadi jangan beralasan lagi di ajukan di ajukan jangan alasan terus seperti itu.itu alasan klasik sampai kapan terkecuali sudah turun itu surat dari ke Mentrian barulah kita tidak perlu melakukan Investigasi di sini kalau surat suratnya sudah lengkap,
Kemungkinan besar ini Meraka ini tidak ada ijin semua ilegal semuakan tidak ada ijin jadi kita minta pihak pihak terkait disini mau APH nya mau LH nya mau di Spotnya turun kelapangan ini ada dugaan pembiaran ada apa ini.
Kita tidak menutup mata lahan bukan Satu hektare Dua hektare ini ratusan hektare ini ada apa kalau pihak pihak terkai tidak tau itu ada apa dengan alasan seperti itu.”Tandasnya.
Sementara di lokasi kegiatan pembuatan tambak Yus warga dari Desa Punggur penjaga alat kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa di sejumlah titik Tambak yang ada di Desa Sepok laut ada Lima alat berat Ekskavator jenis Kobelco yang sedang beroperasi di sini ada Tiga di tanjung putus ada Dua ada pun nama nama pemilik Tambak tersebut di ataranya: Kok Aseng,Kalvin,Agus.itu yang saya tau tapi kalau yang di sana saya kurang tau,”Terangnya.
Masih di lokasi yang sama Hendra salah satu karyawan pemilik Tambak atas nama Pak Akek saat di konfirmasi dia memaparkan bahwa dia bekerja baru kurang lebih satu bulan namun saat di tanya siapa pemelik Tambak tersebut dia mengatakan yang saya tau bahwa lahan tambak yang baru ini milik Pak Akek yang dia beli dari orang yang memang sudah jadi Tambak cuman ini perehapan.”Terangnya.
Terpisah Narsan Karyawan Tambak milik Adut saat di konfirmasi terkait sejauh mana dia mengetahui tentang keberadaan dan aktipitas Tambak milik Adut Nasran menceritakan bahwa dirinya selama bekerja dengan Adut sejak tahun 2018,merawat tambak di tiga lokasi dengan luas 27 Hektare dengan sistim bagi hasil.”Jelasnya.
Namun ketika di tanya apakah dia mengetahui bahwa tambak tersebut berada di lokasi Hutan lindung memaparkan terkait status hutan lindung dirinya tidak tahu namu dia pernah tahu bahwa di lokasi tabak yang dia rawat pernah di tanammi pohon Bakau dan sekarang pohon Bakau tersebut sudah mati,”Terangnya
Sementara berita ini di terbitkan dari pihak Istansi terkai belum dapat di hubungi begitu juga M.Ali Kepala Desa Sepok Laut ketika di Konfirmasi melaui melalui pada hari Minggu (4/12/2022) siang melaui pesan WhatsApp memilih bungkam ada apa.(Tim/Mk)
Comment