SAMBAS, Media Kalbar – Ratusan Mahasiswa Kabupaten Sambas lakukan demo di depan Gedung DPRD Kabupaten Sambas, tuntut mengawal keputusan MK yang coba dianulir oleh DPR terkait RUU Pilkada, Jumat (23/8/2024).
Korlap Aksi, Farhan, menyampaikan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan mahasiswa terkait kepentingan para rezim yang menyengsarakan rakyat.
“Walaupun keputusan RUU Pilkada sudah dibatalkan, namun sebagai mahasiswa akan terus mengawal keputusan tersebut dan memperjuangkan hak-hak rakyat, ” ucapnya.
“Ketika demokrasi dikebiri hanya untuk kepentingan politik dinasti, maka kami sebagai mahasiswa akan melawan, ” ujar Farhan.
Masing-masing peserta berganti-gantian melakuan orasi didepan gedung DPRD, mengaungkan aspirasi mereka di depan anggota dewan Kabupaten Sambas.
Adapun 8 tuntutan yang dilayangkan oleh peserta aksi demo yang sudah disepakati bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Sambas sebagai berikut:
1. Mendesak DPR RI untuk Mencabut Hasil Rapat Panja yang membahas tentang UU Pilkada dan/atau Mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.
2. Mendesak KPU RI sebagai self regulatory bodies (pelaksana hukum) untuk Menindaklanjuti dan Melaksanakan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 sebab sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final and binding.
3. Mendesak BAWASLU untuk Menjalankan Checks and Balances untuk memastikan KPU melaksanakan Putusan MK, dan jika tetap ‘tidak dilaksanakan’. Maka DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat harus memberikan sanksi tegas kepada para pihak.
4. Mendesak Pemerintah Daerah & DPRD untuk Memberantas Judi Online.
5. Mendesak Pemerintah Daerah segera membentuk KPPAD.
6. Mendesak Pemerintah Daerah & DPRD untuk segera menekan Pemprov Kalbar terhadap pengerjaan Waterfront yang belum selesai.
7. Menuntut Pemerintah Daerah untuk memberikan atensi terhadap program bantuan pendidikan masyarakat yang kurang mampu, serta memastikan penyaluran tepat sasaran dan transparan.
8. Mendesak Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pemerataan infrastruktur di Kabupaten Sambas. (Rai)
Comment