by

Ratusan PNS di Pemkab Sambas Pensiun, Bupati Satono Apresiasi Pengabdian 

Sambas, Media Kalbar – Sebanyak 238 PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Hak Pensiun, Senin (03/06/2024)

 

Dalam kesempatan itu Bupati Sambas, H. Satono, S Sos.I, MH menyerahkan SK Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Hak Pensiun kepada ratusan PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.

 

Penyerahan SK tersebut berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Sambas juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Ir. H. Fery Madagaskar, M.Si, Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekda, para Kepala OPD Pemda Sambas, Pimpinan Bank Kalbar Cabang Sambas dan Pemangkat, serta para PNS yang akan menerima Surat Keputusan pensiun.

 

Bupati Sambas, Satono mengapresiasi kepada 238 orang pensiunan yang telah mengabdikan diri kepada masyarakat.

 

“Terima kasih kepada para seluruh pensiunan atas pengabdian terhadap masyarakat,”katanya

 

Bupati Sambas, Satono menyebut para pensiunan ASN ini merupakan pejuang dan pelayan masyarakat dalam memberi kontribusi pembangunan daerah.

 

“Jika dideskripsikan itu mereka adalah para pejuang, pelayan masyarakat yang luar biasa kontribusinya dalam rangka percepatan pembangunan daerah Sambas,” ujarnya

 

Bupati Satono mengatakan bahwa  perjuangan yang diberikan oleh seluruh pensiunan merupakan hal yang luar biasa yang tiada ternilai. Dia berharap seluruh tenaga dan pikiran yang diberikan diganjar amal ibadah.

 

“Semoga apa yang sudah diwakafkan waktu tenaga dan pikiran menjadi ibadah untuk kita semuanya,” jelasnya

 

Bupati Satono juga berpesan agar seluruh pensiunan menikmati masa purna tugasnya. Selesai menjadi pelayanan masyarakat, kata dia, diharapkan terus mengabdi untuk keluarga.

 

“Harapan saya walaupun sudah selesai jadi pegawai pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan keahliannya masing masing, silahkan dilanjutkan pengabdian kepada keluarga,”jelasnya (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed