by

Realese KPK Salah Kaprah?! Ketua DPRD Sambas: Pokir Dihitung dari PAD, Bukan APBD!

Sambas, Media Kalbar – Polemik mencuat usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis berita resmi bertajuk “KPK Kawal Pemkab Sambas Perkuat Tata Kelola dan Tekan Risiko Korupsi” pada Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2025).

Dalam rilis tersebut, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menyoroti tingginya proporsi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sambas dalam APBD. Ely menyebut, idealnya porsi pokir maksimal 10 persen dari APBD. Namun di Sambas, angka pokir disebut mencapai 28 persen.

Pernyataan itu langsung memantik reaksi keras Ketua DPRD Sambas, H. Abu Bakar. Ia menegaskan bahwa metode perhitungan KPK keliru.

“Cara menghitung persentase pokir itu bukan dari APBD, melainkan dari PAD (Pendapatan Asli Daerah). Jadi kalau dibilang 28 persen dari APBD, itu tidak benar,” tegas Abu Bakar.
Ia juga menambahkan, tidak ada regulasi yang secara spesifik membatasi besaran persentase pokir. Menurutnya, keberadaan pokir justru memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pokok pikiran DPRD diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Jadi sah dan tidak melanggar aturan,” ujarnya.

Kontroversi ini turut disorot organisasi mahasiswa. Ketua HMI Cabang Sambas, Farhan, menyebut jika benar rilis KPK keliru, maka harus ada klarifikasi resmi.

“Jika KPK salah dalam merilis data dan menyebut pokir DPRD Sambas 28 persen dari APBD, maka itu fatal. Ini menyangkut nama baik daerah. KPK wajib meluruskan,” tegasnya.

Polemik ini kini menjadi sorotan publik. Apakah KPK akan mengklarifikasi rilis resminya atau tetap berpegang pada data yang sudah dipublikasikan?

Isu ini diprediksi bakal memicu perdebatan panjang antara KPK, Pemkab, DPRD, dan elemen masyarakat di Kabupaten Sambas.
(Red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed