Melawi, Media Kalbar – Polres Melawi menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sintang, Penasihat Hukum AD, Kepala Desa Langan, Kecamatan Belimbing, serta para saksi.
Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi, Rabu (23/10).
“Sebanyak 18 adegan diperagakan oleh tersangka AD (38), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban KC hingga menyebabkan kematian di Desa Langan, Kecamatan Belimbing, pada tanggal 14 September 2024,” ujar AKBP Muhammad Syafi’i.
Rekonstruksi ini dilaksanakan di lingkungan Polres Melawi, dengan simulasi yang menyerupai lokasi kejadian sebenarnya. Saksi-saksi yang dihadirkan memperkuat bukti-bukti yang sedang diproses. Selama pelaksanaan rekonstruksi, tersangka AD bersikap kooperatif dan berhasil memperagakan semua adegan dengan baik.
“Saat ini perkara sedang ditangani, dan kami memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan yang berlaku,” tambah AKBP Muhammad Syafi’i.
Kapolres Melawi juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui musyawarah dan cara-cara bijaksana, guna menghindari tindakan yang melanggar hukum.
Sumber : Humas Polres Melawi
Publis : Bagus Afrizal
Comment