Pontianak, Media Kalbar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Pria Wibawa, pada hari ini Rabu (8/2) telah meresmikan Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Pontianak yang berada di Jl. Abdurahman Saleh Pontianak.
Peresmian secara simbolik ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kakanwil bersama dengan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti dan Kepala Bapas Pontianak Akhmad Heru Setiawan,
Peresmian Kantor Bapas Pontianak yang baru turut dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kepala UPT Pemasyarakatan se- Kalbar, perwakilan Instansi vertikal serta para undangan lainnya.
Balai Pemasyarakatan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan dalam rangka mempersiapkan proses reintegrasi sosial terhadap Klien Pemasyarakatan berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang meliputi kegiatan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan.
Kegiatan Pendampingan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan perlindungan hak dalam proses peradilan sejak tahap pra-adjudikasi sampai dengan tahap pasca-adjudikasi dan bimbingan lanjutan. Adapun Pembimbingan digunakan untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian bagi Klien.
Sedangkan kegiatan Pengawasan digunakan untuk memastikan pelaksanaan syarat dan program yang telah ditetapkan.
Pria Wibawa dalam sambutannya menyampaikan kembali dukungan dan sekaligus harapan kepada Balai Pemasyarakatan Kelas II Pontianak untuk dapat
melaksanakan seluruh tugas dan fungsi sebagaimana tersebut di atas, dalam rangka berkontribusi guna peningkatan kualitas kepribadian dan kemandirian para warga binaan sehingga pada saatnya nanti mereka telah siap dan mampu berkarya ketika kembali hidup di tengah masyarakat.
“ Secara umum kepada jajaran Pemasyarakatan saya amanatkan agar melaksanakan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan mengimplementasikan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan membangun sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum, serta ditambah dengan Back to Basic, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya. Saya menilai bahwa jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat telah melaksanakan hal tersebut dengan cukup baik, namun harus selalu ditingkatkan secara intensif “ ujar Pria Wibawa.
Dengan mulai beroperasinya gedung baru ini Kakanwil mengharapkan kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan Kelas II Pontianak dapat berjalan lebih optimal, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya bagi Klien Pemasyarakatan dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
Setelah pengguntingan pita, Kakanwil, Dir Binapi Lakerpro, para Pimti Pratama Kanwil Kalbar, para Kepala UPT Pemasyarakatan dan tamu undangan lainnya berkeliling meninjau fasilitas Gedung Kantor Bapas Pontianak.(**/amd)
Comment