by

Rp616,5 Miliar Berhasil Diselamatkan Kejaksaan Dalam Kasus Tipikor Bank Di Sumsel

Palembang, Media Kalbar

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) merilis terkait penyelamatan keuangan negara sebesar Rp616,5 miliar pada kasus dugaan korupsi Bank Milik Pemerintah.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.,MH., menyampaikan bahwa pada rilis sebelumnya tanggal 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp. 506.150.000.000 terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Selanjutnya pada hari ini Rabu tanggal 7 Januari 2026, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara TIPIKOR Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT. BSS serta Penasehat Hukum Tersangka WS, sampai saat ini sebesar Rp. 110.376.339.349,-

“Kejati Sumsel dalam perkara tersebut sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp. 616.526.339.349,-” ungkap Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (7/1).

Dijelaskan bahwa Hal ini merupakan langkah awal dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,3 Triliun, karena dalam penanganan Perkara TIPIKOR tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara.

Selain itu terkait Penyidikan Perkara Dugaan TIPIKOR Dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat Mikro Pada Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kab. Muara Enim, saat ini dalam proses pemberkasan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 127 saksi dan 1 orang Tersangka inisial IH telah dilakukan 3 (tiga) kali pemanggilan secara sah serta pengecekkan ke rumah yang bersangkutan tidak ada di tempat, saat ini telah ditetapkan sebagai DPO per tgl 31 Desember 2025.

“Pemeriksaan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam membantu Tersangka EH (selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kab. Muara Enim, periode April 2022 s.d Juli 2024) maupun yang ikut menikmati hasil tindak pidana,” ujarnya.

Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyidikan umum terkait kasus Kredit fiktif (KUR) di salah satu Bank Pemerintah yang berada di Kab. OKU Timur dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar ±49 Miliar.

Sumber: Kasi Penkum Kejati Sumsel. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed