Pontianak, Media Kalbar
Rumah Detensi Imigrasi Pontianak kembali melaksanakan pendeportasian terhadap 2 Deteni Warga Negara Nigeria pada Sabtu (22/07/2023) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Kedua Warga Negara Nigeria ini ditahan karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Rudenim Pontianak melakukan Pendeportasian terhadap 2 WN Nigeria akibat melebihi izin tinggal di Indonesia overstay dikenakan Tindakan Adminitrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah ditahan di Rudenim Pontianak selama 45 hari dan dilakukan koordinasi terhadap konsulat Nigeria , kedua WN Nigeria ini dideportasi.
Deteni WN Nigeria tersebut dilakukan pengawalan dari Rudenim Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (22/07/2023) kemudian untuk pemulangan menuju ke negara asal deteni pada Sabtu (22/07/2023) menggunakan pesawat Ethiopian Airlines ET-629.
Pendeportasian dilaksanakan dengan pengawalan oleh Kepala Sub Seksi Ketertiban Yakub Saputra, Petugas Seksi Keamanan Ketertiban, Petugas Regminlap dan Petugas Perawatan dan Kesehatan. Pendeportasian berjalan baik, aman dan lancar. (*/amad)
Comment