by

Rudi Halik Sekretaris PWRI Kubu Raya Kutuk Intimidasi Jurnalis, Minta Penegak Hukum Bertindak

Kubu Raya, Media Kalbar

Intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers dan tidak bisa ditoleransi. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kubu Raya, Rudi Halik, kepada awak media pada Rabu (4/6/2025).

“Kami mengecam keras tindakan arogansi, kekerasan, dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum kuasa hukum M.YMS terhadap rekan wartawan kami, saudara Ismail Djayusman,” tegas Rudi.

Menurutnya, peristiwa ini bukan semata-mata persoalan individu, melainkan menyangkut prinsip dasar demokrasi. Wartawan dalam menjalankan tugas peliputan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, tindakan yang menghalang-halangi kerja pers harus diproses secara hukum.

“Pernyataan kuasa hukum yang terkesan menantang, provokatif, dan tidak menjunjung asas praduga tak bersalah sangat mencederai nilai-nilai hukum dan etika profesi,” tambahnya.

Diketahui, Ismail Djayusman adalah Ketua DPC PWRI Kubu Raya Kalimantan Barat. Atas dasar ini, seluruh jajaran pengurus dan anggota PWRI Kubu Raya menyatakan sikap solid dan mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku intimidasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rudi menyebut bahwa insiden intimidasi tersebut terekam dalam dokumentasi saat peliputan berlangsung dan mengandung unsur ancaman serta kata-kata tidak pantas yang mengarah pada pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata. Tindakan seperti ini masuk dalam kategori pidana karena telah menghalang-halangi kerja jurnalistik,” tegasnya lagi.

PWRI Kubu Raya telah mengadakan rapat internal dan berencana melaporkan secara resmi tindakan oknum pengacara tersebut Kepihak Yang Berwajib.”(**MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed