by

Rudiansyah Diduga Kuasai dan mengolah Lahan Yang sudah Memiliki SHM Tanpa Izin di Jalan Parit Demang

Pontianak, Media Kalbar

Seorang pria Rudiansyah diduga menguasai dan mengolah lahan milik TH tanpa izin di Jalan Parit Demang kelurahan parit tokaya, Pontianak Selatan. Menanggapi hal tersebut, Ramli, sebagai penanggung jawab dari pihak pemilik lahan, yakni TH, mengambil langkah tegas dengan memasang baliho di lokasi sengketa. Baliho tersebut bertuliskan, “Tanah ini sudah bersertifikat SHM. Dilarang memasuki tanah ini tanpa izin pemilik. TTD TH.” Jumat(20/9/2024)

Langkah ini dilakukan oleh Ramli CS, dengan tujuan menjaga atau menegagkan menegakkan hak kepemilikan lahan. Pemasangan baliho tersebut juga bertujuan untuk memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang agar tidak melanggar hukum terkait lahan bersertifikat atas nama TH.

Ramli menegaskan bahwa lahan tersebut adalah hak milik sah dari TH, dan setiap upaya untuk menguasai lahan tanpa izin akan diambil tindakan tegas melalui jalur hukum.

Dalam pernyataan terpisah, Rudiansyah mengungkapkan bahwa dirinya menyewa lahan tersebut dari seseorang bernama Pak M. Nasir. Menurutnya, perjanjian sewa tersebut dimulai setelah ia dan rekannya mencari lokasi di sekitar area tersebut. “Kita sewa lahan 40×40 meter untuk penyimpanan pasir, dengan biaya Rp30 juta untuk lima tahun, dan bukti sewanya ada di tujukkan Kwetansi” Dan sudah di DP sebesar 5 Juta Rupiah,”jelas Rudiansyah.

Ia mengaku bahwa dirinya belum pernah melihat langsung dokumen sertifikat lahan dan hanya mengandalkan informasi dari rekannya, Nasrin. Menyikapi permasalahan ini, Rudiansyah menyatakan akan menghentikan aktivitas sementara hingga permasalahan ini selesai.

Sementara itu, Waka Reskrim Polresta Pontianak, AKP Sulastri, saat dikonfirmasi terkait keributan yang terjadi di lokasi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah adanya laporan dari masyarakat. “Kalau ada yang merasa dirugikan, kami persilakan untuk melapor ke kantor. Percuma ribut-ribut di lapangan, kami siap melayani 24 jam,” tegas AKP Sulastri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian diharapkan segera melakukan investigasi terkait dugaan penguasaan lahan tanpa izin untuk memastikan bahwa hak-hak kepemilikan yang sah dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku Tanpa tebang pilih.”(Mk/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed