Kayong Utara, Mediakalbarnews.com
Minggu (25/02/24) sekitaran pukul 02.00 WIB di pondok milik Sdr. Pendi Nurhalim yang berada di wilayah PT. Mayawana Persada di Desa Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Kab. Kayong Utara telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan.
Korban atas nama Siti Nurhasanah lahir di Wonorejo 10 Februari 1995 adalah seorang ibu rumah tangga.
Sedangkan identitas pelaku atas nama Pendi Nurhalim lahir di Banyu Abang pada 14 Januari 1994 yang merupakan pegawai Swasta.
Sekitar pukul 00.00 wib suami korban/pelaku an. Sdr. Pendi Nurhalim keluar dari pondok untuk buang air, lalu kembali untuk istirahat, yang mana saat itu pelaku dalam keadaan sakit gigi.
Saat kembali ke pondok atau tempat tinggal pelaku dan korban. Korban sedang mendengarkan musik dengan menggunakan HP sambil bernyanyi. Karena pelaku saat itu sedang sakit gigi maka pelaku meminta korban untuk berhenti. Bukannya berhenti, korban malah memaki-maki pelaku sehingga terjadi keributan.
Karena emosi pelaku langsung mengambil sebilah parang yang kemudian dibacokkan sebanyak 4 (empat) kali ke arah leher bagian belakang, pipi dan tangan kanan korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kemudian pelaku berteriak meminta tolong kepada warga/karyawan setempat untuk menolongnya, namun karyawan setempat tidak berani untuk masuk dan segera menghubungi pihak kepolisian setempat.
Awalnya pelaku berpura-pura bahwa kejadian tersebut dilakukan oleh orang tidak dikenal. Tetapi setelah dilakukan interogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Tapi apa mau di kata, nasi sudah menjadi bubur. Semua penyesalan tidak berguna lagi, yang sudah meninggal tidak mungkin hidup lagi. Maka berpikirlah sebelum bertindak, penyesalan selalu datang belakangan dan ketika itu terjadi semua upaya akan sia-sia.*##(RS)
Comment