KAPUAS HULU, MEDIA KALBAR
Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan dua unit mobil pick-up yang diduga mengangkut BBM jenis Pertalite secara illegal di Dusun Sauwe, Desa Melapi, Kec. Putussibau Selatan pada hari minggu, 19 Januari 2025.
Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari anggota Polsek Putussibau Selatan mengenai adanya aktivitas pengangkutan BBM tanpa izin di wilayahnya.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas menemukan dua kendaraan jenis Daihatsu Grandmax yang mengangkut total 19 drum Pertalite. Salah satu mobil, yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial JMN, sementara kendaraan lainnya, dikemudikan oleh pria berinisial MKS alias RJ.
Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa BBM tersebut berasal dari Kabupaten Sanggau dan rencananya akan dijual kembali di wilayah Putussibau Selatan dengan harga Rp12.300 per liter.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kasat Reskrim Iptu Rinto Sihombing, S.Sos., S.H. menegaskan bahwa pelaku JMN tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan dan niaga BBM tersebut.
“Akibatnya, Kami mengamankan JMN beserta barang bukti berupa satu unit mobil pick-up dan 10 drum Pertalite ke Mapolres Kapuas Hulu guna penyelidikan lebih lanjut.” Ucapnya.
Atas perbuatannya, JMN dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Polres Kapuas Hulu mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pengangkutan dan niaga BBM ilegal karena dapat merugikan negara serta membahayakan keselamatan umum. Pihak berwenang juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, pungkasnya ( */MK )
Comment